Kabarreskrim.net // Surabaya
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025, sebanyak 3.022 kasus narkotika berhasil diungkap, dengan total 3.876 tersangka diamankan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis hasil dari pengungkapan kasus. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Sabu-sabu sebanyak 49.054,582 gram (sekitar 49 Kg)
Ekstasi sebanyak 2.860 butir
Pil Carnophen sebanyak 1.077.840 butir (lebih dari 1 juta butir)
Obat keras sebanyak 5.688.600 butir (sekitar 5,7 juta butir)
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H., menyampaikan keprihatinan terhadap tingginya angka peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur. Menurutnya, Jawa Timur saat ini telah menjadi “market place” bagi jaringan peredaran gelap narkotika.
“Situasi ini sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan kerja sama lintas sektor. Oleh karena itu, kami terus mendorong penguatan Sinergitas Pentahelix — yakni kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat — untuk membangun ketahanan terhadap bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Robert.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan menolak keras peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda bangsa. (Fredo)