Kabarreskrim.net // Batusangkar
Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman mati kepada Noval Julianto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap siswi berusia 16 tahun, Cinta Novita Sari Mista.
Putusan bernomor 65/Pid.B/2025/PN Bsk dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sylvia Yudhiastika bersama dua hakim anggota pada Selasa (14/10/2025).
Majelis hakim menyatakan Noval terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual bersama rekannya Bima Dwi Putra, yang sebelumnya telah divonis 18 tahun penjara.
Kasus bermula ketika Noval dan Bima bersekongkol untuk memperdaya korban hingga tewas dan kemudian diperkosa. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji karena menghilangkan nyawa dan memperkosa korban yang masih di bawah umur.
Perbuatan Noval dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Majelis menegaskan, hukuman mati dinilai paling tepat untuk menegakkan rasa keadilan masyarakat. (Edg)









