Kabarreskrim.net // Sumatera Utara
Sungguh miris peristiwa yang terjadi pada paket proyek Rehabilitasi Ruang Kelas No.100210 TN Opat Opat, di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara yang menuai sorotan ini.
Pasalnya, ditengarai pihak ketiga (Rekanan) bekerja sebelum penandatanganan kontrak. Dalam dokumen uraian singkat juga tertulis 30 oktober 2025, ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) A.Pasaribu yang pada 29 September 2025 sudah lengser sebagai Kadis dan digantikan dengan Plt Kadis Pendidikan yakni E Pakpahan.
Dikonfirmasi Melalui pesan WhatsApp (WA), Senin 24/11/2025 Plt Kadis Pendidikan E Pakpahan hingga artikel ini dibuat belum memberikan jawaban.
Adapun konfirmasi dari awak media ini kepadanya adalah :
1. Siapa PPK yang membuat paket pekerjaan proyek ini ?.
2. Tanggal dan bulan berapa Bapak Cardik Ginda Mora di Angkat jadi PPK di Dinas Pendidikan Tapsel ?.
3. Pihak ketiga (Rekanan) mengerjakan paket ini atas perintah siapa ?.
Dihari yang sama awak media ini juga melakukan upaya konfirmasi kepada mantan Kadis Pendidikan Tapsel A. Pasaribu.
Adapun konfirmasi dari awak media ini kepada A.Pasaribu melalui pesan WA adalah :
Apakah nama Bapak sebagai PA tanggal 30 oktober 2025 seperti dalam dokumen ini atas pengetahuan atau persetujuan dari Bapak ?.
Namun, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi A.Pasaribu belum memberikan jawaban apapun.
Dalam hal ini, Plt Kadis Pendidikan Tapsel E Pakpahan dan Mantan Kadis A.Pasaribu diduga memilih bungkam.
Sebelumnya, media Kabarreskrim.net sudah memberitakan terkait hal ini sebagai berikut :
Beraroma KKN, Paket Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN No.100210 TN Opat Opat Menuai Sorotan
Ada saja ditemukan dugaan permasalahan yang beraroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada paket proyek di Kabupaten Tapnuli Selatan – Sumatera Utara ini. Kali ini beberapa awak media menyoroti Dinas Pendidikan terkait Paket Pekerjaan Proyek.
Adapun dugaan permasalahan Paket Proyek yang beraroma KKN ditemukan beberapa awak media tersebut adalah :
“Paket pekerjaan proyek diduga dikerjakan pihak ketiga (Rekanan) sebelum penandatanganan kontrak dan/atau Curi Start.”
Dugaan diatas tersebut terkuak saat beberapa orang awak media turun kelokasi, Kamis 20/11/2025. Kepsek SDN No100210 T.N Opat – Opat yang berhasil ditemui saat itu mengatakan, bahwa pihak ketiga mulai bekerja sekitar dua minggu lalu.
“Sedangkan penandatanganan kontrak pada paket proyek ini, mulai 12 November 2025, 00.00 sampai 14 November 2025, 23.59.”
Samsul Bahri Hsb salah satu awak media yang turun ke lokasi mengatakan, untuk Pengguna Anggaran (PA) pada paket ini juga patut kita pertanyakan keabsahannya.
Pasalnya, dalam laman pengumuman LPSE Kab. Tapsel tertulis :
Nama Paket : Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah SDN No.100210.
Tanggal Pembuatan : 2 November 2025.
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan.
Nilai Pagu Paket : Rp.100.000.000.
Tahun Anggaran : APBD 2025.
Pemenang : Cipta Jaya Sempurna.
Dalam uraian singkat (Kontrak) yang tertulis Sipirok 30 oktober 2025, ditetapkan oleh, Pengguna Anggaran (PA) AP. Dibuat oleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bangun Saputra Batubara, jelas Samsul Bahri Hsb.
Padahal, sejak 29 September 2025 AP sudah tidak menjabat sebagai Kadis, ungkap Samsul.
“Sedangkan Plt Kadis Pendidikan E Pakpahan sebelumnya juga mengatakan kepada wartawan bahwa ia diangkat jadi Plt Kadis Pendidikan mulai 29 September 2025.”
“Jika 30 Oktober 2025 tertulis sebagai PA sedangkan 29 September jabatan AP sebagai Kadis sudah lengser, ada apa” tanya Samsul.
Menarik untuk di Kupas hingga tuntas. (Adi MH)









