Kabarreskrim.net // Tanggamus
Insiden tak menyenangkan dialami oleh 3 orang wartawan saat hendak melakukan tugas peliputan di Talang Sepuh, Talang Padang. Seorang petugas SPPG diduga menghalangi wartawan tersebut memasuki area gerbang tanpa izin yang disebut-sebut harus berasal dari pihak Koramil.
Wartawan yang datang dengan cara baik-baik dan penuh etika untuk mencari informasi justru dihadapkan pada pintu gerbang tertutup serta larangan masuk. Sikap ini memicu pertanyaan besar: ada apa di balik tertutupnya akses tersebut?
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenai pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kami datang untuk mengonfirmasi dan mencari informasi, bukan membuat kegaduhan. Ini demi kepentingan publik, bukan urusan pribadi,” tegas wartawan yang menjadi korban penghalangan tersebut.
Peristiwa ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar tidak terulang kembali, mengingat kerja jurnalistik adalah bagian dari pilar demokrasi dan memiliki perlindungan hukum yang jelas. (HR)









