Kabarreskrim.net // Sergai
Petugas PLN Edi Saputra tewas tersetrum listrik tergantung di tiang listrik gardu Dusun II Durian Rejo Desa Silau Rakyat Kecamatan, Sei Rampah Kabupaten Sergai, Senin (07/07/2025), sekira pukul 16.00 WIB.
Atas peristiwa tersebut, pihak Kepolisian menerima Laporan dengan Nomor : LP / Gangguan / A / / VII / 2025 / SPKT /Polsek Firdaus / Polres Sergai / Polda Sumut, Tanggal 07 Juli 2025.
Korban, bernama Edi Syahputra, Laki laki, (34), Petugas Teknik PLN Wilayah Dolok Masihul, Warga Dusun IX Simpang Belidaan, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Para Saksi yang mengetahui peristiwa itu, Khairuddin (53), Warga Dusun IX, Simpang Belidaan, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabu Serdang bedagai, Edick Darmanto Tarigan(40), Security Kebun Sei Parit Dusun II, Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Muhammad Rusli (48), Dusun IX Simpang Belidaan, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Jeril (12), Dusun II Durian Rejo, Desa Silau Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Sebelumnya, Personil Polsek Firdaus Polres Sergai menerima informasi Masyarakat, menyebutkan ada Seorang Laki-laki telah meninggal dunia akibat tersengat listrik bertegangan tinggi.
Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Anggiat Sidabutar, SH., didampingi Personil Piket Pawas, Ipda MP. Ritonga, beserta Personil Polsek Firdaus, gerak cepat ke lokasi kejadian.
Tiba di lokasi kejadian, benar ditemukan Jasad Seorang Laki laki telah tergantung di atas Tiang Listrik dekat Gardu Trafo Listrik distribusi milik PLN. Kemudian Personil memanggil Petugas PLN Sei Rampah untuk mengevakuasi Jasad Korban, dan menghubungi Tim INAFIS Polres Sergai untuk mengecek kondisi Jasad Korban.
Dari keterangan Saksi, bernama Khairudin (53), Warga Dusun IX, Simpang Belidaan, Des Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Paman Korban), dan para Saksi Lainnya menerangkan, Korban tersebut datang menuju Gardu Trafo PLN, lalu memanjat Tiang Listrik. Tidak berapa lama berada di atas Tiang Listrik tersebut, Korban diketahui sudah tergantung karena tersengat Arus Listrik tegangan tinggi, dan meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Anggiat Sidabutar, SH., menjelaskan, dari keterangan Petugas PLN Sei Rampah, diketahui Korban Edi Syahputra (MD) diduga berniat mau mencuri Kabel Listrik di Wilayah Sei Rampah, tepatnya di TKP Dusun II Durian Rejo, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang bedagai.
Namun setelah diperiksa Pihak Petugas PLN Sei Rampah, Kabel Listrik belum ada yang hilang.
Dari hasil penyelidikan Tim INAFIS Polres Sergai, pada bagian Tubuh Korban terdapat Luka Gosong, lalu bagian Tangan Kiri Korban juga mengalami luka bakar. Selanjutnya Korban dibawa Ke RSUD Sultan Sulaiman untuk penanganan Medis.
Saat tiba di Rumah Sakit, pihak Keluarga Korban menolak dilakukan Autopsi Tubuh Korban, dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak dilakukan Autopsi, dan ikhlas menerima musibah yang terjadi tersebut. Pihak Keluarga Korban meminta untuk segera dibawa pulang ke Rumah Duka di Dusun IX, Simpang Belidaan, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera dimakamkan.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang di Mako Polres Sergai, Selasa (08/07/2025) membenarkan kejadian tersebut. Korban memberanikan diri nekad mencuri Kabel Listrik, dan merasa mahir untuk melakukan niatnya.serta dibarengi faktor kebutuhan ekonomi.
Korban tersebut Petugas PLN yang bertugas di Wilayah Dolok Masihul, berniat mencuri Kabel Listrik pada Gardu Trafo Listrik PLN di Wilayah Rampah, Namun na’as takdir berkata lain.
Kasi Humas Polres Sergei menyebutkan, Kepolisian khususnya Polres Sergai dan Jajaran gerak langsung merespon aduan dan laporan Masyarakat.
”Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak berbuat seperti korban yang yang mencoba merusak/mencuri fasilitas kelistrikan yang dapat merugikan diri sendiri dan kepentingan umum,” kata sebutnya, Selasa (08/07/2025).
Polres Sergai siap menerima dan segera menindaklanjuti informasi terkait penegakkan hukum dan lainnya. Masyarakat dapat menghubungi layanan cepat kepolisian call center Polri di 110 atau ke SPKT Polsek terdekat, Polri Untuk Masyarakat. (Dharma)