Kabarreskrim.net // Cilacap
Dengan didampingi seorang kerabatnya, Iwan, warga RT.002 RW.001, Desa Danasri Lor, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Layanan Terpadu Satu Atap-Penempatan Tenaga Kerja Luar Negri (LTSA-PTKLN) Kabupaten Cilacap Jln. Soekarno-Hatta No. 144 Karang Kandri-Kesugihan-Cilacap, Telp (0282) 5071810, Kode Pos 5327 (senin 30/9/2024).
Kedatanganya tersebut dalam rangka meminta pencerahan, sehubungan istrinya (Tri Mulyaningsih) sejak 16/9/2024, terbang untuk bekerja sebagai TKW di Singapura, tanpa sepengetahuan dan Surat Keterangan Ijin darinya selaku suami.
Menyikapi hal tersebut Isti Nurchahayati SE, bagian Crisis Center LPSA-PTKLN Kabupaten Cilacap menegaskan bahwa secara “Normatif” Pemberangkatan istri ke Luar Negri harus ijin dari suami dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
“Bilamana ada LPKS yang memberangkatkan seorang istri ke Luar Negri tanpa ijin suami, itu merupakan kesalahan besar dan bisa dikenakan sangsi, apalagi sampai suaminya tidak terima,” katanya seraya menegaskan, “berkaitan dengan anaknya yang bertanda tangan di surat ijin suami, tatkala timbul masalah, maka kasus ini murni antara LPKS dengan suaminya, tanpa melibatkan anak.
Lebih lanjut Isti menambahkan, “berkaitan dengan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negri sudah di atur oleh Undang-Undang dan saya tidak memberikan toleransi sekecil apapun terhadap LPKS yang berani main-main apalagi dengan sengaja melakukan Pelanggaran.
Mengingat, “Isti menjelaskan, “ini berkaitan dengan hak seorang, yang bekerja Lintas Negara (di Luar Negri) yang berasaskan “Keterpaduan, persamaan hak, Keselarasan, Keadilan Gender, anti Diskriminatif dan anti Perdagangan orang.
Makanya berulang kali dirinya menegaskan, “utamakan perlindungan atas hak-hak TKI, jangan sampai terjadi lagi gaji tidak dibayar, mendapat perlakuan kasar : diperkosa, dianiaya bahkan sampai meninggal dunia.
Untuk mengantisipasi atau meminimalisir kejadian yang tidak di-inginkan tersebut, “Isti menjelaskan, “jangan sampai Pengirim TKI ke Luar Negri hanya semata-mata bertendensi mencari keuntungan pribadi dari sisi materi, namun mengabaikan serta tidak adanya jaminan perlindungan hak TKI
Untuk itulah dalam memproses dan memberangkatkan TKI ke Luar Negri, LPKS harus Normatif dan Prosedural sesuai Regulasi yang ada, tidak boleh liar dan semaunya sendiri.
“Jika diketahui ada LKPS yang memberangkatkan TKI ke Luar Negri, tidak prosedural, apalagi sampai melakukan “TEROR” terhadap keluarga TKI, termasuk terhadap anak yang menanda tangani Surat Ijin Suami, pasca TKI berangkat ke Luar Negri, yang dilakukan oleh siapapun tanpa terkecuali, baik Sponsor maupun pihak LPKS.WB, terlebih suami sampai tidak terima dan melaporkan ke LPSA-PTKLN, maka TKI tersebut harus dipulangkan tanpa syarat, “tegasnya
(Darmanto)