Penyimpangan Pupuk Subsidi Diduga Tebang Pilih Diminta Kejari Bungo Usut Sampai Tuntas

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Bungo

Kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di kabupaten Bungo masih menjadi cibiran masyarakat Bungo, kasus penyimpangan pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.2,5 Miliar pasca penetapan dan penahan tiga tersangka tersebut dinilai tidak adil karena yang ditahan adalah bawahan sedangkan terduga pelaku lainnya yang memiliki peran penting santai saja.

Bacaan Lainnya

Kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi ini terus bergulir dan terus dikembangkan oleh pihak adyaksa Bungo ,bahkan sempat viral beredarnya vidio istri salah satu TSK yang minta keadilan mengapa hanya suaminya yang terjerat sedangkan terduga pelaku lainnya belum tersentuh.

“Kita apresiasi adhyaksa yang mengungkap dan telah menetapkan tersangka penyimpangan pupuk bersubsidi pemerintah di kabupaten Bungo namun disayangkan mereka yang diduga otak intelektual atau yang berperan langsung belum ada kabar,” ucap sumber berinisial JP kepada media ini.

Dikatakan oleh JP pemerhati gerakan masyarakat anti korupsi pada tanggal 19 Januari 2022 yang lalu ada surat keputusan penetapan kelompok tani oleh instansi terkait ” Dalam surat keputusan tersebut kelompok tani dikecamatan Bathin II Babeko dimana SS ( Tsk ) dalam melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 kepada Distributor CV. Tani Subur dan PT. BDMU menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 yang tidak pernah ditandatangani dan disusun oleh Ketua Kelompok Tani bersama anggota Kelompok Tani dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) ” paparnya sembari menyebut 18 kelompok tani dan ketua kelompok tani yang dimaksud.

Dijelaskanya pada tanggal 19 Januari 2022 dirut PT.BDMU / BUMD menunjuk SS sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi produksi PT. Petrokimia Gresik Nomor : 065 / DP-BDMU / I / SP / 2022.

Selanjutnya, pada tanggal 20 Januari 2022 MAIRIZAL dan SS menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor PT. Bungo Dani Mandiri Utama dengan CV. Abhi Praya Nomor : 084 / DP-BDMU / I / SPJB / 2022, dengan alokasi Pupuk Bersubsidi sebagai berikut :    ZA    SP-36    NPK    NPK Formula Khusus    Organik    Organik Cair.

“Kita yakin APH tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini namun bukan berarti kita tidak kawal,” pungkasnya. (Resman)

Pos terkait

banner 728x90