Kabarreskrim.net // Rokan Hulu
Tim penyelidik Kejaksaan Rokan Hulu lakukan permintaan keterangan dari pihak sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu Kab. Rokan hulu terkait disinyalir adanya Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, pada hari Selasa, tanggal (6/5/2025).
Berikut Pihak sekolah dimaksud, yaitu Pihak ketiga, pihak terkait lainnya sebanyak 52 orang. Adanya bukti dokumen, serta melakukan “ekpose intern”, tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait disinyalir tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan operasional Sekolah SMA Negeri 1, yang mana bantuan dana tersebut berasal dari Anggaran Belanja Negara (APBN) pusat, dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 s/d 2024.
Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan ini, langsung disampaikan oleh Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Beliau didampingi oleh Galih Aziz, S.H., M.H selaku Kasi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Adhi Thya Febricar, S.H., M.H selaku Kasi Intelijen di kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Jadi, Dana sebesar Rp 5.921.872.000,- ( Lima Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) dari APBN dan APBD tahun anggaran 2023 s/d 2024 merupakan dana bantuan pelaksanaan Kegiatan pengelolaan Dana operasional Sekolah SMA 1 Negeri Ujung batu diberikan untuk memenuhi kebutuhan bidang administrasi, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor pengembangan perpustakaan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Pada penggunaan alokasi Dana sebesar itu oleh pihak sekolah, ditemukan dari hasil penyelidikan adanya kegiatan Fiktif, juga adanya “Mark up” terhadap dana bantuan tersebut, sehingga menimbulkan kerugian Negara.
Selanjutnya Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H menyampaikan sesuai KUHAP, “penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan mencari dan mengumpulkan bukti lanjut, agar menjadi terang perihal dugaan tindak pidana korupsi ini, disertai menemukan pelaku korupsi menjadi tersangka, sehingga tidak ada lagi baik SD, SMP mau SMA/SMK negeri maupun swasta melakukan penyalah gunaan wewenang penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah” ungkapnya. (AS)