Pengisian BBM Puluhan Jerigen di SPBU nomor 6473507 Peniti Sekadau Hilir Kepergo pengisian BBM Di sorot Diduga Langgar Prosedur

banner 728x90

Kabareskrim.net Kalbar

Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan puluhan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 64.735.07 Peniti, Sekadau Hilir, menuai sorotan tajam. Pemandangan tak lazim itu terpantau langsung oleh awak Media pada Selasa, 10 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Di lokasi, awak media melihat secara langsung sebuah mobil pickup terparkir di area SPBU dengan puluhan jerigen tersusun rapi di bak kendaraan. Jerigen-jerigen tersebut diisi BBM langsung dari dispenser SPBU, sebuah praktik yang menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi.

Seorang warga Sekadau yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dan mempertanyakan keabsahan praktik tersebut. Menurutnya, pengisian BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen seharusnya memiliki prosedur dan izin khusus.

“Pemandangan seperti ini sangat janggal. Kami jadi bertanya-tanya, apakah pengisian BBM pakai jerigen sebanyak itu memang dibolehkan? Atau justru ada pembiaran?” ujarnya saat diwawancarai.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi membuka celah penyalahgunaan distribusi BBM, terutama BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran dan tepat volume. Praktik pengisian jerigen dalam jumlah besar kerap dikaitkan dengan penimbunan, penjualan kembali, atau distribusi ilegal ke sektor yang tidak berhak.

Padahal, pengawasan distribusi BBM di SPBU berada di bawah tanggung jawab sejumlah lembaga negara. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memiliki kewenangan utama dalam mengatur dan mengawasi pendistribusian BBM. PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga juga mengklaim melakukan pengawasan ketat lewat sistem digitalisasi dan pemantauan operasional SPBU.

Selain itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan BPH Migas untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi. Pemerintah Daerah pun dilibatkan dalam tim pengawasan distribusi agar BBM benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Sementara UPTD Metrologi Dinas Perdagangan bertugas memastikan akurasi takaran dan volume BBM di SPBU.

Namun, dengan adanya temuan di SPBU 64.735.07 Peniti Sekadau Hilir ini, publik patut mempertanyakan:

Apakah pengisian BBM puluhan jerigen tersebut telah mengantongi izin resmi dan sesuai prosedur? Ataukah aktivitas ini luput—atau sengaja dibiarkan—dari pengawasan lembaga-lembaga berwenang?

Media Jejak Digital mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan di lapangan. Transparansi dan penegakan aturan menjadi kunci agar distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap pengawasan distribusi BBM akan semakin terkikis

(Joni)

Pos terkait

banner 728x90