Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah mengamankan Seorang Pria, berinisial SMH (44), diduga Pelaku Pengedar Narkotika, Jenis ganja. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Satreskoba Polres Tapanuli Tengah, Selasa, 26 Agustus 2025, sekira pukul 23.30 WIB di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng. Polisi mengamankan barang bukti, berupa 300 Gram Ganja Kering yang telah dikemas menjadi Ratusan Paket Kecil.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, SH., MH., mengatakan, Operasi Penangkapan tersebut berawal dari Laporan Masyarakat yang resah dengan maraknya Transaksi Narkoba di Wilayah tersebut.
“Berbekal informasi Warga, Tim segera melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap Pelaku di Lokasi Warung,” katanya.
Dari Tangan Pelaku, Polisi menyita barang bukti, berupa Satu Bungkus Besar Ganja dibungkus Kertas Nasi, Satu Bungkus Sedang Ganja dibungkus Plastik Biru, 123 Bungkus Kecil Ganja dibungkus Kertas Nasi, Satu Bungkus Sedang Ganja dibungkus Kertas Nasi.
Selain itu, Polisi menyita alat-alat yang digunakan Pelaku untuk mengemas Ganja, yakni Timbangan, Pisau Cutter, Pisau Dapur, Gunting, dan Hekter. Satu Unit Ponsel, Jenis Android, Merk Vivo turut diamankan.
Kepada Polisi, SMH mengaku mendapatkan pasokan Ganja dari Seorang Pria, berinisial Tulang, yang berdomisili di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. “Kami sedang memburu Pemasok Ganja tersebut. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan kami telah mengirim barang bukti ke Labfor Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Dharma)