Kabarreskrim.net // Sumatera Utara
Pengadaan barang dan Jasa (PBJ) di Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan – Sumatera Utara, yakni ; paket pekerjaan proyek yang di salurkan melalui Dinas Pendidikan Tapsel terindikasi Permufakatan jahat dan terkesan kebal hukum.
Pasalnya, pantauan wartawan di lokasi, Sabtu (15/11/2025) pihak ketiga (rekanan) sudah bekerja, padahal dalam laman pengumuman LPSE Kab. Tapsel terlihat, Nilai kontrak : Nilai kontrak belum dibuat. Sementara untuk jadwal penandatanganan kontrak tertulis, Penandatanganan Kontrak mulai 17 November 2025 sampai 21 November 2025.
“Permufakatan jahat dalam hal ini, diduga melibatkan pejabat terkait bersama pihak ketiga (Rekanan), karena pihak ketiga ditengarai dibiarkan bekerja sebelum ada kontrak,” demikian disampaikan Samsul Bahri Hsb kepada Kabarreskrim.net, Minggu (16/9/2025).
Adapun PBJ yang terindikasi permufakatan jahat yang dimaksud Samsul Bahri Hsb adalah :
Kode Paket : 10461539000
Nama Paket : Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan Tingkat Kerusakan Sedang/Berat Beserta Perabotnya SDN No 101117 Mondang Baringin.
Tahap paket saat ini : Evaluasi penawaran.
Tahun Anggaran : APBD 2025.
Nilai Pagu Paket : Rp.150.000.000.
Pemenang : CV ON SUNAN KONTRAKTOR.
Berdasarkan pengumuman LPSE Tapsel, Alamat CV. ON KONTRAKTOR di Desa Purwodadi Kec. Batunadua – Padangsidimpuan (Kota) – Sumatera Utara.
Seyogianya, LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) pada paket Pengadaan Langsung (PL) bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik guna mewujudkan proses pengadaan yang transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
Dengan menggunakan sistem elektronik, seluruh proses dan tahapan PL dapat terekam dan dipantau, sehingga meminimalkan potensi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), kata Samsul Bahri Hsb.
Guna untuk konfirmasi, di hubungi melalui telepon WA ke No +62 821-428X-37XX, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cardik Ginda Mora sedang tidak aktif. (Adi MH)









