Kabareskrim.net // Balikpapan
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Balikpapan melaksanakan operasi penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Keselamatan Mahakam 2025.
Operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 12 Februari 2025, mulai pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), Kompol Ropiyani, S.H., dan dihadiri oleh jajaran personil lainnya, bertempat di Jalan Syarifuddin Yoes, Sepinggan, Balikpapan.
Kegiatan ini juga melibatkan 25 personil Sat Lantas Polresta Balikpapan dan 5 personil Polsek Balikpapan Selatan, serta Instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah penindakan dilakukan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Hasilnya, sebanyak 33 pelanggar terjaring dan dikenakan sanksi berupa tilang, dengan barang bukti STNK berjumlah 23 dan 10 SIM.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menyampaikan, bahwa pelaksanaan operasi ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas tetap tertib dari awal hingga akhir kegiatan.
“Mari kita tetap menjadi Pelopor keselamatan berlalu lintas, dengan selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di jalan raya, demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib.” tambah Ipda Sangidun.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Polresta Balikpapan akan terus mengedepankan penegakan hukum demi terciptanya kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan. ( Vincensius )