Kabarreskrim.net // Sekayu
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat terkait pengamanan dan pemanfaatan tanah milik Pemkab Muba di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah, Rabu (26/11/2025). Pertemuan ini menjadi langkah awal menata kembali aset-aset daerah, khususnya lahan terlantar, agar dapat dimanfaatkan secara produktif dan terjaga status kepemilikannya.
Rapat dipimpin Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, dan dihadiri Kepala BPKAD Muba Riki Junaidi AP MSi, Kepala Dinas Perikanan Sunaryo SSTP MM, Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Indita Purnama SSos MM, Kabid Produksi Dinas Perkebunan Drianto SP MSi, serta unsur perangkat daerah terkait lainnya.
Alva Elan menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Muba H M Toha Tohet SH mengenai pengamanan aset tanah Pemkab Muba sekaligus pemanfaatannya melalui penanaman tanaman keras. “Kita mulai dengan penanaman keliling sawit dan jenis tanaman keras lainnya di titik-titik lahan yang memungkinkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, rapat ini menghasilkan keputusan pembentukan tim lintas OPD untuk melakukan verifikasi lapangan. Tim tersebut akan mengidentifikasi jenis tanaman yang tepat untuk ditanam, memastikan batas-batas lahan, hingga pemasangan plang aset pemerintah daerah, khususnya di wilayah Kecamatan Sekayu.
“Kami berharap dalam satu minggu ke depan sudah ada laporan awal. Hasilnya akan disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati. Beberapa aset luas seperti di kawasan Sirkuit Skyland dan Lapangan Terbang juga menjadi perhatian kami,” jelas Alva.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Muba Riki Junaidi memaparkan bahwa terdapat sembilan aset tanah milik Pemkab Muba di Kecamatan Sekayu yang perlu mendapat perhatian. Aset tersebut antara lain:
Tanah Perumahan PNS Jl Baru Terminal Randik seluas 18,9 hektar, Lahan Kosong Perumahan DPRD Randik seluas 2,6 hektar, Rumah Susun Terminal Randik seluas 10,2 hektar, Tanah Ternak Lebah di Jl Sekayu–Muara Teladan seluas 2,6 hektar, Tanah Perluasan Poltek Sekayu seluas 10,8 hektar, Tanah Kawasan Hijau Sekayu di Balai Agung seluas 0,95 hektar, Tanah Belakang Kantor Pemda seluas 1,81 hektar, Tanah SKO belakang Wisma Atlet seluas 0,9 hektar, dan Tanah Hutan Kota seluas 2,9 hektar.
“Pak Bupati menekankan bahwa tanah yang terlantar harus dipastikan statusnya. Kita akan memasang plang penanda, kemudian dimanfaatkan melalui penanaman tanaman keras seperti sawit. OPD akan berbagi tugas sesuai kewenangan masing-masing,” ucap Riki.
Dukungan juga disampaikan Dinas Perkebunan Muba. Kabid Produksi Drianto SP MSi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan bibit sawit bersertifikat untuk tahap awal.
“Saat ini tersedia 500 bibit sawit yang siap tanam. Selain itu, kami juga memiliki bibit pinang dan karet. Untuk teknis penanaman dan perawatan, tim penyuluh lapangan akan dilibatkan agar hasilnya optimal,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Muba Indita Purnama menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban di beberapa titik aset milik Pemkab Muba.
“Pada prinsipnya, aset pemda harus jelas batasnya. Karena itu kami mendorong pemasangan plang, serta penanaman tanaman keras sebagai tanda fisik kepemilikan. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan atau klaim pihak lain,” pungkas Indita. (enismiyana)









