Kabarreskrim.net // Solok Selatan
Fakta Solok Selatan, kabupaten kaya emas, surganya tambang ilegal pundi-pundi rezeki bagi oknum-oknum. Bicara deretan daerah di Indonesia yang paling kaya akan kandungan emasnya, maka Kabupaten Solok Selatan di Sumatera Barat, pasti akan masuk nominasinya.
Kegiatan tambang emas sudah berlangsung lama, berton-ton emas telah dieksploitasi. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pun sangat parah dan seolah tak tersentuh hukum. Selain tambang resmi, kabupaten ini juga terkenal akan maraknya tambang emas ilegal. Tak sulit menemukan berita-berita di media massa soal aktivitas tambang ilegal di daerah hasil pemekaran Kabupaten Solok ini.
Tidak jarang, aktivitas di tambang ilegal di Solok Selatan ini berujung bencana yang memakan korban jiwa tak sedikit. Para penambang ini rawan terkubur longsoran saat mencari jalur emas di bawah tanah. Longsor Gunung Kuda Cerminan Rapuhnya Tata Kelola Tambang Batuan, Audit Nasional Diperlukan.
Mengenang bulan September 2024, kecelakaan tambang ilegal di Sumatera Barat ini paling sering terjadi di Kabupaten Solok Selatan. Pada 10 Mei 2021, misalnya, lokasi tambang emas ilegal longsor di tengah hutan lindung di Jorong Kimbahan, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Solok Selatan. Dalam kejadian itu, delapan orang meninggal dan sembilan lainnya luka-luka.
Sebelumnya, masih di Jorong Kimbahan, pada 11 Januari 2021, empat tahun 4 yang lalu petambang meninggal, 4 luka berat, dan 1 luka ringan akibat tertimbun longsor. Delapan petambang itu berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan satu dari Lampung. Mereka kemungkinan masuk dari Dharmasraya, kabupaten tetangga Solok Selatan (tanggal, 13/1/2021) 4 tahun yang lalu Masih di Solok Selatan, pada 18 April 2020, sembilan petambang emas tanpa izin tewas tertimbun longsor di Jorong Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batanghari , (19/4/2020). Lima tahun yang lalu Selain sembilan orang tewas, enam petambang lainnya mengalami luka-luka. Kecelakaan tambang juga kerap lainnya terjadi di kabupaten tetangganya, Solok.
Melansir Kejadian pada 28 September 2024 yang lalu, sebanyak 12 penambang emas tewas usai tertimbun longsor di tambang emas Ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok. Kasus dengan korban jiwa belasan orang ini adalah kecelakaan tambang paling banyak di Solok (Sungai Abu). Dalam insiden tersebut, BPBD Sumbar awalnya merilis jumlah korban sebanyak 15 orang meninggal dunia, 3 luka-luka dan 25 orang dilaporkan hilang. Tetapi, angka tersebut kemudian diralat menjadi 25 korban, dengan rincian 12 orang meninggal dunia, 11 luka-luka, dan 2 orang belum ditemukan.
Sementara Kabupaten Solok Selatan dijuluki ‘Bukit Emas’ karena kekayaan alamnya yang melimpah, terutama dalam bentuk emas yang hampir selalu ditemukan di setiap bukit di wilayah Solok Selatan. Sejarah mencatat bahwa aktivitas penambangan emas pertama kali dimulai oleh pemerintahan Belanda di wilayah ini. Harta karun yang tersebar luas di Solok Selatan menjadi sasaran ambisi bagi para pemburu harta, baik dari warga lokal maupun warga luar Sumatera Barat.
Lokasi tambang emas ternama di Solok Selatan berada di kawasan Jorong Jujuan Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan. Beragam teknik menambang dilakukan. Mulai dari teknik tradisional seperti manjae (mendulang) hingga penggunaan mesin modern seperti mendompeng (mesin PK), kapal, dan alat berat.
Tambang emas ilegal di Solok Selatan juga marak. Selain emas para penambang ilegal juga mengeruk material dari dasar Sungai Batang Hari. Kapal-kapal kecil beratap terpal di pinggir Sungai Batang Hari juga sering terlihat guna mengangkut material yang diambil dari dasar sungai Di Tambang Emas Solok, 15 tewas dan 25 lainnya masih tertimbun kronologi tewasnya 12 penambang emas di Solok akibat tertimbun longsor. Fakta Tambang Emas Solok Selatan, Pemicu AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, Hasilkan 30 Kg Emas Per Bulan.
Dalam segala situasi, Kabarreskrim berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus informasinya. Ayo, hukum yang tegas, bila perlu hukum mati, biar takut oknum yang akan berbuat kejahatan, muak dengan hukum yang tidak tegas. (ES)