Pembobol ATM Lintas Provinsi Ditangkap Polres Magetan Ungkap Kerugian Rp649 Juta

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Magetan

Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Aksi ini menyebabkan kerugian hingga Rp649.100.000 dan melibatkan komplotan lintas provinsi.

Bacaan Lainnya

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025, saat para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok belakang dan menjebol plafon. Mereka kemudian membobol mesin ATM dengan menggunakan alat las dan berhasil menguras isinya.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menurunkan tim Resmob untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengejar para pelaku. “Kami tidak tinggal diam. Tim bekerja cepat, dan dalam waktu dua minggu kami berhasil menangkap tiga pelaku utama,” ujar Erik kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24). Mereka dibekuk di wilayah jalur lintas Sumatera setelah polisi melakukan koordinasi dengan Polresta Jambi. Ketiganya langsung dibawa ke Magetan dan ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.

Polisi juga mengungkap keterlibatan dua pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AL (48) yang berperan sebagai pengintai lokasi, serta AW (24) yang menjadi sopir mobil pelarian. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO tersebut. Kami imbau agar mereka segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” tambah Erik.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebagian hasil kejahatan digunakan untuk membeli barang pribadi. Salah satu tersangka, BA, mengaku menggunakan uang hasil pembobolan untuk membeli cincin nikah dan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Magetan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. “Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkas Kapolres. (Fredo)

Pos terkait

banner 728x90