Pembangunan Siring Di RT 7 Dusun VII Desa Sumber Mulya Kecamatan Lubai Ulu Di Kerjakan Asal Jadi

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Muara Enim

Media KABARESKRIM POLRI Menyoroti kinerja Pj. Kepala Desa Sumber Mulya RADEN KUMAJAYA..ST tentang Pembangunan siring di RT.7 DusunVII. Desa Sumber Mulya dengan terpampangnya Papan Proyek di lokasi sebesar RP. 150.000.000 ( Seratus Limapuluh Juta Rupiah ) dengan panjang 144 Mtr ( kata pekerjanya ).

Bacaan Lainnya

Media KABARESKRIM sesuai dengan TUPOKSINYA dalam melakukan Kontrol Sosial salah satunya terhadap kinerja Pejabat Bubik baik Kepala Desa maupun BPD.

Dalam pantauan serta sorotan kami selaku media KABARESKRIM Alokasi Anggaran yang begitu besar yang bersumber dari Dana Desa ( DD) T.A. 2025 di kerjakan asal jad, selain Pekerjaannya yang tidak Profesional ( tukangnya jelek ) serta memang tidak pernah di awasi oleh Pj.Kepala Desa ( RADEN KUMAJAYA.ST ) juga oleh BPD selaku Pengawas yang harus bertanggung jawab langsung dalam hal tersebut.

Dalam pengerjaan Pembangunan Siring dengan Spesifikasi menggunakan Cor beton bertulang tetapi terindikasi tidak sesuai dengan Gambar kerja atau RAB.

Dengan adanya terindikasi pembiaran, disengaja serta pembiaran maka apa yang terjadi di lapangan :

1. Jarak Besi Cincin ( sengkang ) di pasang antara cincin ke cincin 80 – 85 cm. ( harusnya 20 cm )

2. Tebal lantai hanya di cor 5-10 cm ( harusnya 20 cm ) inikan saluran air yang begitu mudah Korosi ( Erosi ).

3. Batu Spit di gunakan harusnya uk.1/2 atau 2/3 bukan menggunakan uk 3/5 dan 5/7 bahkan lebih besar ini jelas menyalahi standar cor beton bertulang untuk pekerjaan Siring di jalan Desa.( ini bukan pasangan pondasi )

4. Dalam pelaksanaanya pekerja tidak menggunakan Bouplank terbukti dengan ruas jalan yang begitu lurus tapi hasilnya bengkok kesana dan kemari belum lagi permukaan dinding atas naik turun seperti Ular yang sedang berjalan ( seharusnya malu dengan hasil kerja seperti ini ) maka banyak masyarakat yang mengadukan hal tersebut kepada kami selaku awak Media.

Dengan di kerjakannya pekerjaan Siring Beton oleh Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) seharusnya hasil pekerjaannya jauh lebih baik dan sempurna.

Dengan penyalah gunaan Anggaran dari keuangan Negara dan ini uang Rakyat tidak sesuai dengan RAB artinya terindikasi KORUPSI dan melanggar UU Nomor 31 Pasal 2 dan 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KORUPSI dan perubahannya yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

KORUPSI adalah tindakan curang yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara termasuk Penggelapan Dana Desa ( DD ).

Seharusnya Penjabat Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya dapat mengacu dan berpedoman pada UU Nomor 3 Tahun 2024 perobahan atan UU nomor 6 Tahun 2014 yang memberikan Otonomi lebih besar kepada Desa yang mengatur Pemerintahan, kewenangan, keuangan,pembangunan dan partisipasi masyarakat, bukan di salah gunakan.

Dengan di terbitkanya berita melalui Media KABAREKRIM ini kiranya pihak. Bupati Muara Enim, Inspektorat Muara Enim, Tipikor Polres Muara Enim serra Kejari Muara Enim dapat segera menindak tegas kepada pejabat yang berada di Desa Sumber Mulya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim karena Terindikasi Korupsi dari uang Rakyat.

Dan apabila tidak ada tindakan ( pemeriksaan ) yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) Maka KABARESKRIM selaku Media yang selalu mengawal serta mengawasi uang Rakyat yang di kelola oleh Kepala Desa dan BPD selaku Mitra kerja Kepala Desa pada saat setelah berita ini di terbitkan, maka kami tidak segan-segan untuk meviralkan nya kembali bahkan akan bekerja sama dengan Lembaga serta Media lainya, jangan berfikir bahwa rakyat di Desa ini bodoh semua tapi ingat adanya Media serta Lembaga yang selalu mengawasi kinerja Pejabat Publik.( Rismaludin )

Pos terkait

banner 728x90