Pelaku Pengedar Sabu Dan Ganja Dibekuk Polisi Dari Desa Sukabangun

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah

Tim Opsnal Satreskoba Polres Tapanuli Tengah gerebek Lokasi Pondok dari Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (13/10/2026) sore sekira pukul 16.30 WIB. Operasi penggerebekan tersebut, Petugas ringkus Seorang Pria diduga Pelaku Pengedar Narkotika, Jenis Sabu, dan Jenis Ganja.

Pelaku berinisial PS alias Kura (25), Petani, Warga Dusun II, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kasat Narkoba, AKP J. Munthe, SH., ungkapkan operasi penangkapan ini dari pengaduan Warga yang resah maraknya Transaksi Narkoba di Wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari Masyarakat, Tim Opsnal Satreskoba langsung bergerak lakukan penyelidikan di lapangan. Dari Lokasi Pondok di Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Tim temukan Pelaku dan ringkus Pelaku,” ungkapnya.

Dari penggeledahan di Lokasi, Petugas menyita barang bukti, berupa Dua Paket Narkotika, Jenis Sabu, seberat 0,32 Gram, dibungkus Plastik Klip Bening, Satu Paket Narkotika, Jenis Ganja, seberat 46,09 Gram, dibalut Lakban Cokelat, Lima Bungkus Plastik Klip Bening Kosong, Uang Tunai, sebesar Rp. 500.000, Satu Sendok Sabu terbuat dari Sedotan Plastik, dan Satu Bungkus Tisu Kosong.

Dari pemeriksaan Petugas, Pelaku mengaku peroleh barang haram tersebut dari Dua Sumber Lokasi Berbeda. Pasokan Sabu didapat dari Seorang Pria, berinisial DL, sedangkan Ganja diperoleh dari Pria, berinisial ND.

“Saat ini Tim masih lakukan pengejaran kepada DL dan ND didiga Pelaku Pemasok barangkali kepada Pelaku PS,” katanya.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku PS alias Kura, dan barang bukti kini mendekam di Mapolres Tapanuli Tengah dijerat melanggar UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90