Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Satreskrim Polres Tapanuli Tengah ringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) pembobol Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta HKBP Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaku berinisial BP alias Hutu (36), Warga Kelurahan Tapian Nauli II. BP diciduk Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Tapteng, Rabu (30/09/2026), sekira pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim, AKP Dian Agustian Perdana, SH., MH., membenarkan operasi penindakan itu. Operasi penindakan ini bagian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi “Sikat Toba – 2026”, untuk tindak tegas Aksi Kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Aksi pembobolan ini diketahui, Minggu (12/07/2026) sekira pukul 10.06 WIB. Saksi mata bernama Lambok Samosir, hendak beribadah ke Gereja. Dirinya curiga melihat Pintu Sekolah tengah terbuka. Selanjutnya Saksi menyampaikan situasi Sekolah kepada Kepala Sekolah SMP Swasta HKBP Poriaha, Arninovita Hutagalung (43).
Ketika diecek ke lokasi pukul 12.00 WIB, Arninovita melihat Gembok Pintu Utama telah dirusak. Kondisi di dalam Ruang Kepala Sekolah tampak berantakan, dan Chromebook, Merk Zyrex M432 milik Sekolah, sebanyak 9 Unit hilang dari dalam Lemari Penyimpanan.
“Dari kejadian itu, Pihak Sekolah mengalami kerugian materiil diperkirakan, sebesar Rp. 38.223.000, dan sudah melaporkannya ke SPKT Polres Tapanuli Tengah,” katanya.
Dari penyelidikan dan pemeriksaan para Saksi, Petugas berhasil mengidentifikasi Pelaku Utama Pencurian, berinisial BP alias Hutu. Dari interogasi Petugas, Pelaku BP mengakui perbuatannya.
BP mengungkapkan, dari 9 Unit Chromebook yang dicuri, 4 Unit sudah dijual kepada Rekannya beralias Andi. Pelaku BP memperoleh Uang Tunai, sebesar Rp. 150.000, dan Satu Paket Narkotika, Jenis Sabu, seharga Rp. 150.000, yang langsung dikonsumsi Pelaku.
Petugas berhasil sita barang bukti Chromebook Zyrex M432, sebanyak 5 Unit yang tersisa. BP dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
(Dharma)









