Pekerja 10 Tahun Tanpa Kepastian Syahrial Mengadu Ke Komnas HAM Tuduh PT Pasoka Sumber Karya Langgar Hak Konstitusional

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Padang

Di sebuah rumah sederhana di kawasan Terminal Truk Koto Lalang, Padang, Selasa pagi itu, Syahrial tampak duduk memandangi tumpukan kertas yang sejak dua pekan terakhir menghantui pikirannya. Di antara kertas-kertas itu, terdapat catatan masa kerjanya, slip gaji, dan kartu BPJS yang baru ia terima pada 2023 — tujuh tahun setelah ia mulai bekerja di PT Pasoka Sumber Karya, perusahaan yang disebut-sebut sebagai anak usaha dari PT Semen Padang.

Bacaan Lainnya

Di atas meja, sebuah surat pengaduan resmi setebal beberapa lembar tampak telah siap dikirimkan. Tujuannya: Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat.
Isinya: tuduhan pelanggaran hak ketenagakerjaan, pengabaian jaminan sosial, hingga dugaan pelanggaran hak konstitusional.

“Saya hanya ingin keadilan. Sepuluh tahun saya bekerja, tapi berakhir begini,” ujar Syahrial lirih.

PHK Sepihak Tanpa Pesangon
Dalam surat pengaduannya, Syahrial menuliskan bahwa ia telah bekerja sejak 2016. Namun seluruh perjalanan kerjanya itu berakhir ketika perusahaan memutus hubungan kerja secara sepihak, tanpa perundingan, tanpa mediasi, dan yang paling ia sesalkan — tanpa pesangon.

Baginya, pemutusan kerja ini bukan sekadar kehilangan pekerjaan. “Ini seperti menghapus sepuluh tahun hidup saya,” katanya dalam wawancara singkat.

Tidak adanya pembayaran pesangon menjadi inti pengaduan Syahrial. Ia menganggap perusahaan mengabaikan seluruh kewajiban dasar yang seharusnya melekat pada setiap hubungan kerja.

BPJS Baru Diurus Setelah 7 Tahun
Bagian lain yang membuat Komnas HAM menaruh atensi serius ialah dugaan keterlambatan perusahaan mendaftarkan Syahrial dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Dalam surat resmi tersebut disebutkan bahwa perusahaan baru mendaftarkan kepesertaan BPJS pada 2023, padahal Syahrial sudah bekerja sejak 2016.

“Selama tujuh tahun saya tanpa perlindungan apa pun,” katanya. “Kalau saya sakit atau terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab?”

Komnas HAM bahkan menyebut dugaan ini dapat masuk kategori pembiaran sistematis, karena jaminan sosial merupakan hak dasar pekerja sebagaimana diperintah undang-undang.

Dampak Mental, Ekonomi, hingga Sosial
Tak berhenti pada urusan administrasi dan hukum, surat tersebut juga memuat dampak psikologis yang dialami Syahrial dan keluarganya.

Ia mengaku hidupnya kini “seperti kosong”, sementara beban ekonomi semakin menekan. Anak-anaknya merasakan dampaknya. Istrinya sering menangis diam-diam agar tidak terlihat olehnya.

Cerita Syahrial menambah daftar panjang potret buruh jangka panjang yang akhirnya tersisih tanpa perlindungan.

Dugaan Pelanggaran HAM dan Konstitusi
Dalam surat pengaduan yang diterima Komnas HAM Sumbar itu, Syahrial menilai peristiwa yang menimpanya bukan lagi sekadar persoalan hubungan industrial, tetapi sudah menyentuh ranah pelanggaran HAM dan konstitusi.

Ia menyebut perusahaan diduga keras melanggar:

UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan yang layak
UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) tentang hak mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja
Peraturan ketenagakerjaan terkait pesangon, jaminan sosial, dan larangan PHK sepihak
Komnas HAM diminta melakukan langkah cepat: memanggil manajemen perusahaan, melakukan investigasi lapangan, hingga memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah.

“Ini bukan untuk saya saja. Kalau dibiarkan, pekerja lain bisa mengalami hal yang sama,” ucap Syahrial.

Membuka Luka Lama Buruh Ketenagakerjaan
Kasus ini memantik diskusi di kalangan pemerhati ketenagakerjaan. Banyak yang menilai pola serupa sudah sering terjadi di berbagai perusahaan. Namun jarang ada pekerja yang berani membawa kasusnya hingga Komnas HAM.

Syahrial melakukan itu.

Ia menembus batas ketakutan yang umumnya menghantui pekerja: takut tidak diterima kerja lagi, takut dipandang pembangkang, dan takut menghadapi perusahaan besar.

Tembusan ke Presiden hingga DPRD
Dalam surat yang dikirim pada 25 November 2025 itu, Syahrial juga membuat tembusan ke berbagai pejabat tinggi:

Presiden Republik Indonesia
Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi
Ketua Komnas HAM Pusat
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Padang
Ketua DPRD Kota Padang
Serta pihak lain yang dianggap perlu
Langkah ini menunjukkan bahwa ia tidak hanya menuntut keadilan personal, tetapi menginginkan pembenahan sistemik dalam dunia kerja.

Menunggu Sikap Negara
Kini bola berada di tangan negara. Komnas HAM diharapkan segera memanggil PT Pasoka Sumber Karya dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Sementara itu, Syahrial masih menunggu sesuatu yang sederhana:
kejelasan.

“Apa pun hasilnya, saya ingin negara hadir untuk warganya,” katanya menutup percakapan.

Di luar rumahnya, hujan turun perlahan. Seakan melukiskan beratnya perjuangan seorang pekerja yang bertahan demi martabatnya sendiri. (Endang S)

Pos terkait

banner 728x90