Pasutri Sindikat Pengedar Ganja Di Amankan Tim Satrestik Polres Lampung Tengah 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Lampung Timur

Tiga mobil personil Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan rumah salah seorang warga di Desa Labuhan Ratu Dua Kecamatan Way Jepara Lampung Timur Rabu (4/6).

Bacaan Lainnya

R (32) sopir bersama istrinya baru pulang dari mengantar muatan dari arah Sumatera. Beberapa puluh meter dari rumah, petugas langsung menggelandang truk fuso dan memarkirkan di halaman rumah pelaku. Petugas langsung menggeledah rumah, fuso dan gudang. Dari salah satu ruangan, petugas mendapatkan narkotika jenis ganja.

Kasatnarkotika AKP Eko Heri mengatakan, jika pihaknya menggeledah rumah warga itu adalah hasil pengembangan penyidikan atas dua warga Lampung Tengah yang ditangkap lebih dulu. Saat ditangkap, dua tersangka itu mengaku jika ganja yang dimiliki berasal dari R, sopir fuso asal Way Jepara Lampung Timur.

Atas dasar pengakuan itu, petugas bergerak cepat menuju rumah R di Desa Labuhan Ratu Dua Way Jepara. Hasil penggeledahan rumah, gudang dan truk fuso, petugas tak menemukan barang bukti lain.

Selain mengamankan pasutri sebagai pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja lalu digelandang ke Polres Lampung Tengah.

Penggeledahan rumah warga yang berprofesi sebagai sopir truk fuso sekitar pukul 10.00, dipimpin Kasat Narkoba AKP Eko Heri bersama anggota disaksikan pamong setempat.

Selain menggeledah rumah, petugas juga menggeledah gudang dan truk fuso yang diparkir di halaman rumah. (andri)

Pos terkait

banner 728x90