Oknum Dinas Pertanian Tapsel Dan Kades Diduga Bersekongkol Gelapkan Bantuan Hibah Sapi Potong Betina

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Sumatera Utara

Oknum Pejabat Dinas Pertanian Tapsel dan oknum Kades diduga bersekongkol gelapkan bantuan hibah delapan ekor sapi potong betina senilai Rp.130.252.000 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan untuk Kelompok Tani Ternak Murni 1 yang ada di Desa Kota Tua, Kecamatan Tantom Angkola.

Bacaan Lainnya

Info yang diterima wartawan bahwa bantuan hibah sapi potong tersebut diserahkan pengurus kelompok tani ternak Murni 1 kepada Kades Kota Tua yang bertujuan untuk merawat dengan alasan para pengurus kelompok tani ternak Murni 1 tidak sanggup untuk merawatnya, dan sekitar tahun 2022 lalu Sapi bantuan hibah tersebut diduga telah dijual oknum oknum yang tidak bertanggungjawab.

Berdasarkan info diatas, tim wartawan dan LSM turun melakukan penelusuran ke Desa Kota Tua, disana tim hanya menemukan kandang yang sudah kosong.

Ditemui Pengurus Kelompok tani ternak Murni 1 yang dirahasiakan namanya kepada tim mengatakan, sekitar tahun 2022 lalu Kades pernah mengatakan bahwa sapi sapi tersebut telah di jual.

Untuk diketahui, “hibah yang diterima kelompok tani ternak Murni 1 tersebut bertujuan, diantaranya ; Untuk kegiatan pengembangan pembibitan produksi ternak sapi potong.”

kewajiban pihak kesatu dan pihak kedua dalam hal hibah ini diantaranya ;

Pihak kedua wajib menggunakan barang yang diterima sesuai dengan peruntukkannya.

Pihak kedua berkewajiban membuat laporan penggunaan hibah kepada pihak ke satu.

Pihak ke satu berhak melaksanakan evaluasi dan monitoring atas hibah berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan yang disampaikan pihak kedua.

“Penggelapan hibah sapi potong dari pemerintah dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.900.000. Jika penggelapan ini dilakukan bersama-sama atau melibatkan orang lain, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat, bahkan bisa termasuk tindak pidana korupsi jika ada unsur kerugian negara yang ditimbulkan.”

“Rekan tim awak media ini yang turun ke Desa Kota Tua, Ketua LSM Pakar Tapsel Ali Tohong Siregar ketika mempertanyakan terkait bantuan hibah sapi tersebut melalui telpon kepada Kades Kota Tua P. Siburian mengatakan, kalau Sapi tersebut adalah bantuan untuknya.”

Dikonfirmasi melalui WA, Plt Kadis Pertanian Tapsel E. Pakpahan diduga memilih bungkam.

(Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90