Kabarreskrim.net // Lampung Selatan
Setelah telah beredar berita Dugaan penyimpangan Anggaran belanja bahan bakar minyak ( BBM ) Kendaraan Dimas ( Randis ) jenis Sepeda Motor ( R2) di Kantor Camat Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Dugaan Carut marutnya, Pemakaian Kendaraan dinas yang di Infentariskan di Kantor Camat semakin menguat dengan di Temukan Secara langsung Oleh Awak Media ini, saat Mau Konfirmasi Kepada Camat Natar, SUPI,AH ,S,Ag, Bahwa kendaraan Dinas Roda empat (R4 ) Toyota Avanza Yang di Infentariskan dari Pemda Lampung Selatan kepada Camat Natar 1 Yang seharusnya Ber Nopol BE 1001 DZ ( Plat Merah ) Atas Nama Pemkab Lampung Selatan namun Telah Di Palsukan oleh SUPI,AH .S.Ag , Menjadi Ber NOPOL BE 1001 D ( Plat putih / Kendaran Pribadi ) dengan atas nama LINAWATI warga Katibung Lampung Selatan.
Saat di konfirmasi SUPI,AH Semula berdalih, Namun setelah di Cek Kebenaran Yang di saksikan Oleh Babinkantibmas Pegawai Kecamatan dan aparatur Kampung Bumisari kecamatan Setempat SUPI,AH Mengakui Kesalahan dan Meminta ke Awak media Untuk tidak Di Publikasikan “Iya pak Itu kesalahan saya tapi Tidak untuk beritakan,” Pinta SUPI,AH kepada Awak Media Ini.
Dengan perihal Dugaan Penyimpangan Anggaran belanja BBM kendaraan dinas dan pemalsuan TNKB Mobil Dinas tentunya SUPI,AH telah sengaja Melangkahi bahkan menabrak aturan dan Undang undang yang Berlaku.
Lebih lanjut diharapkan Pihak Terkait APIP ataupun APH Bisa Memberikan Tindakan tegas kepada Oknum Camat Tersebut sesuai dengan Aturan dan undang undang yang ada. (A.M )