Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor di Wilayah Hukumnya. Seorang Pria, berinisial ES (24) diamankan, diduga Pelaku yang melarikan Sepeda Motor milik kerabatnya sendiri.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, SH., mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Korban, Mutiara Simanjuntak (50), Minggu (01/02/2026) lalu.
Kronologi peristiwa, Sabtu (31/01/2026) sore, ES mendatangi Rumah Korban di Desa Bonandolok, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, beralasan hendak mengambil kunci ke Kota Sibolga, ES meminjam Sepeda Motor,Jenis Honda, Merk Beat, milik Korban. Karena memiliki hubungan kekeluargaan, Korban memberikan Kunci Kendaraan tersebut tanpa rasa curiga.
Sampai keesokan harinya, ES tidak kunjung kembali dan keberadaannya sulit dilacak. Korban yang merasa keberatan kemudian melakukan pencarian mandiri hingga akhirnya menemukan ES di Rumah Orangtuanya di Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Minggu (01/02/2026) malam.
“Saat ditanya mengenai keberadaan Unit Sepeda Motor tersebut, ES menjawab cenderung berbelit-belit, lalu Korban memutuskan melaporkan perbuatan ES ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum,” katanya.
Merespons Laporan Korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng bergerak langkah tanggap, dipimpin Bripka Sahrial Perangin-angin. Tim melakukan pengembangan mencari keberadaan barang bukti.
Sekira pukul 23.45 WIB, Tim berhasil mengetahui keberadaan Unit Sepeda Motor tersebut di Desa Pergadungan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kendaraan itu diduga telah dipindahtangankan Pelaku ES kepada Pihak Lain.
“Tim berhasil amankan Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Beat, milik korban di Desa Pergadungan Tapian Nauli. Pelaku ES berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari kejadian tersebut, kerugian Korban diperkirakan, sebesar Rp. 15.250.000. Himbauan Kepolisian kepada Masyarakat agar selalu waspada, dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun memiliki hubungan kedekatan.
(Dharma)









