Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Karangklesem

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Jateng

Sesuai instruksi presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Karangklesem melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Rabu (21 Mei 2025), Jam 19:30 s/d selesai, di Aula Kantor Desa Karangklesem. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kutasari Bp. Cahyono, S.H, Koramil,Polsek,Tim Monitoring Kecamatan Bp.Lukman, Kepala Desa Karangklesem Bp Suwatyo beserta Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pelaku UMKM,Ketua RT dan Rw.

Bacaan Lainnya

Bp. Suwatyo selaku Kepala Desa Karangklesem dalam sambutannya menyampaikan terkait pembangunan yang sudah dilaksanakan di Desa Karangklesem di tahun lalu serta yang akan dilaksanakan di Tahun ini. Beliau berharap terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Karangklesem nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Karangklesem.

Bp. Cahyono SH camat Kecamatan Kutasari memaparkan materi terkait Koperasi Desa Merah Putih. “Dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 70.000 – 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia.”

Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Karangklesem sebagai berikut :

NO KETERANGAN

1. Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih Desa Karangklesem

2 .Alamat Koperasi : Desa Karangklesem,Kecamatan Kutasari,Kabupaten Purbalingga

3. Bentuk Koperasi : Pendirian Koperasi Baru

4 .Wilayah Keanggotaan : Desa Karangklesem

5 .Jangka waktu berdiri : Tidak Terbatas

6 .Usaha Koperasi : Gerai Sembako, Gerai Obat Murah, Unit simpan pinjam, Klinik Desa, Kantor Koperasi, Pertanian, Peternakan, Perikanan

7 .Simpanan Pokok : Rp.50.000/orang

8 Simpanan Wajib : Rp.10.000/orang

Susunan Pengurus Koperasi sebagai berikut :

Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Karangklesem

1.Ketua. : Ibnu Katsir

2 .Wakil Ketua Bidang Usaha : Heru Tri Nugroho

3 .Wakil ketua Bidang Anggota : Riyatno S.Ag

4 .Sekretaris : Isnaeni Dwi Pujiastuti

5.Bendahara : Ifa Alfiana

Susunan Pengawas Koperasi sebagai berikut :

1.Ketua : Suwatyo

2 .Anggota : Ilham Supriyatno S.Pd

3 Anggota : Asriyati

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Karangklesem. Koperasi ini akan menjadi wadah bagi warga untuk mengembangkan usaha,mengakses permodalan,dan memasarkan produk produk unggulan desa.

Selain itu ungkap Kepala Desa Suwatyo, koperasi juga di harapkan dapat berperan dalam pemberdayaan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru.

Pemerintah desa Karangklesem berkomitmen untuk mendukung penuh operasional Koperasi Desa Merah Putih Desa Karangklesem.Dukungan ini akan di wujudkan melalui pendampingan pelatihan, dan fasilitasi akses permodalan. Dengan kerja sama dan partisipasi aktif seluruh warga. (Panji U)

Pos terkait

banner 728x90