Kabarreskrim.net // Tanjung Balai
Respon cepat terima aduan Masyarakat, Personil Polsek Sei Tualang Raso berhasil menggagalkan Peredaran Narkoba dengan mengamankan Seorang Pria Warga Jawa Timur, Selasa (08/07/2025).
Pelaku, berinisial R (22), Warga Dusun Komereh Barat, Desa Dira Timur, Kecamatan Sokobana Sampang, Provinsi Jawa Timur ditangkap saat menumpang Becak Bermotor di Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai tidak jauh dari Polsek tersebut.
Dari Pelaku disita barang bukti, berupa 7 Bungkus Narkotika, Jenis Sabu telah dikemas, seberat 7,54 Kg yang disimpan nya di dalam CPU Komputer.
Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu.Hendra Karo Karo mengatakan, penangkapan Pelaku berawal dari informasi Masyarakat, lalu menurunkan Tim untuk observasi di TKP.
Benar saja, Seorang Pria dengan ciri-ciri sedang menaiki Betor diamankan. Polisi menemukan Sabu itu disimpan di dalam CPU Komputer untuk mengelabui Petugas.
“Pelaku tidak melawan saat ditangkap dan mengakui Sabu itu miliknya,” sebutnya, Rabu (09/07/2025).
Kapolsek mengatakan, Sabu yang dibawa dari Malaysia itu rencananya akan dijual di Madura.
Terhadap Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat(2 ) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Dharma)