MK Wajibkan Pemerintah Biayai Pendidikan Dasar Gratis Di Sekolah Negeri Dan Swasta

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini merupakan hasil dari uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga orang tua siswa.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5).

Apa Isi Putusan MK?

Mahkamah menilai bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut tidak boleh dimaknai secara diskriminatif, yakni hanya berlaku untuk sekolah negeri. Negara disebut memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan pendidikan dasar tersedia tanpa biaya di semua jenis satuan pendidikan, termasuk lembaga swasta seperti madrasah.

Siapa yang Terlibat dalam Permohonan?

Permohonan ini diajukan oleh JPPI bersama tiga ibu—Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum—yang mewakili kepentingan wali murid siswa sekolah swasta. Mereka menggugat pasal yang selama ini dianggap menimbulkan perlakuan tidak adil dalam pembiayaan pendidikan dasar.

Apa Alasan MK?

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa negara tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan swasta. “Pengalihan tanggung jawab kepada masyarakat berpotensi menghambat warga negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional untuk mengikuti pendidikan dasar,” ujarnya.

Apa Implikasinya?

Putusan ini memperjelas bahwa pemerintah tidak boleh membedakan pembiayaan antara sekolah negeri dan swasta dalam program wajib belajar 9 tahun. Pemerintah diharapkan segera merumuskan kebijakan teknis untuk mengimplementasikan kewajiban ini secara bertahap dan merata.

Sumber Resmi dan Valid:

Mahkamah Konstitusi RI. “MK Tegaskan Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta.” mkriid, 27 Mei 2025.

“MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Gratis!” Selasa 27 Mei 2025.

Kompasid. “Kemendikdasmen Pelajari Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis Negeri dan Swasta.” kompasid, 27 Mei 2025. (Enismiyana)

Pos terkait

banner 728x90