Kabarreskrim.net // Indragiri Hilir
Seorang pemuda berusia 20 tahun ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor Yamaha RX King milik warga di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Pelaku berinisial P (20) diamankan pada Rabu (14/5/2025) dini hari di rumahnya, setelah korban menemukan motornya disembunyikan di kamar tidur pelaku.
Kapolres Indragiri Hilir melalui pihak Polsek Keritang membenarkan penangkapan tersebut sebagai bagian dari Operasi Pekat Premanisme.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2025/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, yang dibuat oleh korban, bernama Yudistira bin Agustiar Jalil (32), seorang wiraswasta asal Jambi yang tinggal di Petalongan KM 10, Keritang.
Pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di garasi belakang rumah korban di Jalan Lintas Samudra, Desa Petalongan, Keritang.
Korban kehilangan satu unit motor Yamaha RX King bernomor polisi BH 4477 RI, yang dilengkapi dengan STNK, BPKB, dan kwitansi pembelian seharga Rp10 juta.
Korban sempat melakukan pencarian mandiri sebelum akhirnya menemukan motornya disimpan di kamar pelaku. Pada Selasa (13/5/2025) pukul 18.30 WIB, saat mendatangi rumah pelaku dan mendapati motornya di dalam kamar pelaku.
Saat itu juga, pelaku mengakui perbuatannya. Korban kemudian menghubungi kepolisian untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha RX King, STNK dan BPKB atas nama Sentono, satu buah kunci motor, serta kwitansi pembelian motor bertanggal 1 Januari 2022.
Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, dan pelaporan kepada pimpinan.
Kasus ini sedang ditangani pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Mhd)