Masyarakat Jirak Digegerkan Seorang Wanita Masuk Kamar Suami Teman Tanpa Izin 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Muba

Musi Banyuasin,Warga Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya (17/08/2025), digegerkan oleh peristiwa yang melibatkan seorang wanita bersuami yang diduga masuk ke kamar suami temannya saat temannya sedang berpergian.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang Ibu berinisial (Y), yang melihat wanita itu berjalan ke arah belakang rumahnya.

“Saya melihat dia masuk ke kamar menantu saya. Saat saya buka pintu kamar, wanita yang bersuami itu langsung keluar melalui jendela samping,” ujar Ibu (Y).

Saat dikonfirmasi oleh media, (AN) selaku pemilik kamar membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Ia mengaku kecewa dengan perilaku temannya yang dinilai lancang.

“Saya kecewa dengan tingkah laku teman saya itu. Dia masuk kamar saya saat saya sedang berpergian. Di kamar itu ada suami dan anak saya yang sedang berbaring. Ketika saya tanya alasan dia masuk, dia bilang hanya mau meminjam uang, tidak ada niat lain,” jelasnya.

Suami (AN) juga membenarkan kejadian itu.

“Memang benar, ada wanita berstatus istri orang lain yang masuk kamar saya. Setelah dia masuk, mertua saya langsung membuka pintu kamar. Lalu Wanita itu kemudian keluar melalui jendela. Saya tidak tahu apa tujuannya masuk kamar saya. Katanya mau pinjam uang, tapi saya heran, kenapa tidak langsung ke istri saya, padahal mereka cukup akrab,” ungkapnya.

Sementara itu, (Ayu), wanita bersuami yang diduga sebagai pelaku, membenarkan bahwa dirinya memang masuk ke kamar tersebut.

“Iya, saya masuk kamar cuma mau pinjam uang, tidak ada niat lain,” ujarnya singkat.

Perlu diketahui, memasuki kamar atau ruangan pribadi orang lain tanpa izin dapat dijerat pidana, karena tindakan tersebut termasuk pelanggaran privasi. Dasar hukumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Enis/Tim)

Pos terkait

banner 728x90