Masa Waktu 4 Jam Tim Jatanras Polres Simalungun Amankan Pelaku Pembunuhan Sadis

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Simalungun

Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam waktu kurang dari 4 jam sejak laporan masuk, ungkap Kasus Pembunuhan Sadis. Korban Seorang Siswi SMP, bernama ZR (15). Pelaku diamankan Seorang Pemuda Remaja, AH (15). Aksi Tim Investigasi ini membuktikan respon cepat menangani kasus yang melibatkan Anak Dibawah Umur.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi Senin (29/12/2025), sekira pukul 10.40 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, kinerja Tim Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Ivan Roni Purba, SH., sangat diapresiasi

“Ini masterpiece investigasi kriminal. Tim Jatanras kami berhasil mengungkap kasus ini. Dari penemuan mayat hingga penangkapan Pelaku, prosesnya hanya memakan waktu sekitar 4 jaman. Ini kinerja yang baik dalam melakukan pengabdian tugas,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH., yang memimpin operasi penangkapan, mengatakan, pengungkapan ini hasil kemampuan Personel Sat Reskrim di lapangan.

“Kemampuan yang dimiliki Personel Sat Reskrim di lapangan, Pelaku berhasil diketahui, dan motif Pelaku melakukan kejahatan tersebut. Tim bekerja fokus, tidak ada celah bagi Pelaku untuk melarikan diri,” sebutnya.

Kanit Jatanras Iptu Ivan Roni Purba, SH., menambahkan, Korban ZR, Siswi Kelas 3 SMP Negeri 2 Tapian Dolok yang tinggal di Pondok Huta Pondok Pabrik, Nagori Dolok Ulu, Kabupaten Simalungun. Kasus ini diketahui dari Dua Orang Karyawan PT. Bridgestone, yang menemukan mayat pada Minggu (28/12/2025) sore.

“Timeline kejadian ini sangat cepat. Pukul 15.45 WIB, Mayat ditemukan. Pukul 19.30 WIB, Pelaku berhasil dibekuk,” terangnya.

Kronologi Kasus diterangkan, ketika Saksi S (51) dan MB (20), pulang dari memancing di Dolok Merangir. Mereka melihat Lalat Hijau berterbangan di sekitar Area Perkebunan PT. Bridgestone, Blok Z 24. Rasa ingin tahu membawa mereka pada penemuan yang mengejutkan.

“Kedua Saksi melihat gerombolan Lalat Hijau. Ketika mendekati, mereka menemukan Mayat Seorang Perempuan menggunakan Celana, Warna Putih, dan Baju, Warna Hijau dalam posisi telungkup. Satu Unit Handphone tergeletak di dekat Kepala Korban. Ini petunjuk penting pertama,” papar AKP Verry Purba menjelaskan penemuan awal.

Saksi S menghubungi Pangulu Dolok Ulu. Tidak lama para Saksi menunggu, Tim Inafis Polres Simalungun bersama Polsek Serbelawan tu iba di TKP.

“Tim Inafis bergerak cepat melakukan Olah TKP secara profesional. Mereka mengamankan Satu Unit HP, Jenis Android, Merk ZTE, Uang Tunai, sebesar Rp 11.000 dengan berbagai pecahan, dan Dua Batang Kayu Ubi yang diduga Alat Pembunuhan. Setiap detail dicatat dengan cermat,” ucap Kanit Jatanras menjelaskan Proses Olah TKP.

Momen emosional terjadi, sekira pukul 17.00 WIB, saat Seorang Warga datang ke Lokasi sambil berteriak histeris, “Anak ku! Anak ku!” Setelah mayat ditelentangkan, Identitas Korban terkonfirmasi, bernama ZR, Siswi Kelas 9 SMP Negeri 2 Tapian Dolok.

“Teriakan itu memilukan. Seorang ayah kehilangan putrinya dengan cara yang sangat tragis. Tapi justru disinilah Tim kami bekerja lebih keras lagi, karena Keluarga Korban membutuhkan keadilan segera,” terang AKP Verry Purba

Setelah Olah TKP, Mayat dibawa ke RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk Autopsi. Sementara itu, Tim Investigasi memburu Pelaku.

“Sambil menunggu hasil Autopsi, Tim Jatanras dan Polsek Serbelawan bergerak mengumpulkan informasi, mewawancarai Tiga Saksi Kunci, dan membangun profil Pelaku, dan membuahkan hasil,” jelasnya.

Pada pukul 19.30 WIB, hanya 4 Jam sejak penemuan mayat, Kasat Reskrim, AKP Herison Manullang bersama Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring beserta Anggota berhasil mengamankan Pelaku AH (15) dari Rumah Kakak Kandungnya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang, Kabupaten Simalungun.

“Pelaku diamankan sebelum sempat kabur lebih jauh. Tim bergerak presisi, tidak ada kekerasan, semuanya berjalan lancar,” tutur Kasi Humas.

Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan, pengakuan Pelaku tentang cara pembunuhan yang sangat sadis. Pelaku mengaku mencekik Korban dari belakang saat Korban di atas sepedanya. Memukul kepala dengan batu 5 kali, memukul pundak dan punggung dengan kayu ubi 5 kali, lalu menusuk tubuh Korban dengan pisau hingga 10 tusukan.

“Pengakuan Pelaku sangat detail. Pelaku mengaku jujur tentang apa yang dilakukannya,” kata Kanit Jatanras.

Motif pembunuhan ini sungguh memprihatinkan. Korban meminta uang kepada Pelaku untuk membeli obat aborsi karena sedang hamil.

“Motif ini sangat tragis. Dua Remaja yang seharusnya fokus belajar, justru terlibat dalam kasus yang sangat serius. Ini menjadi pelajaran penting tentang pengawasan Orangtua terhadap pergaulan anak,” sebut AKP Verry Purba.

Kasi Humas menerangkan, Tim telah melakukan semua prosedur standar kepolisian dengan sempurna. Olah TKP lengkap, dokumentasi foto dan video, pemeriksaan Saksi-saksi, pembuatan Laporan Polisi Model B, permintaan Autopsi, penangkapan Pelaku, hingga pelaporan kepada atasan.

“Ini textbook investigasi kriminal yang dilakukan. Tim Jatanras Polres Simalungun membuktikan kinerja Tim Unit Investigasi profesional. Saya apresiasi kinerja mereka,” tandasnya. (Dharma)

Pos terkait

banner 728x90