Maraknya Pencurian Buah Sawit Polsek Pangkalan Kuras Pasang Spanduk Imbauan Larangan Mencuri

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pelalawan

Terkait marak nya Pencurian tandan buah sawit dan brondolan sawit Polsek pangkalan kuras melalui Bhabinkamtibmas Desa Sorek Dua Bripka Ilham bersama warga melakukan pemasangan spanduk yang berisi imbauan, Rabu 28 mei 2025 pagi.

Bacaan Lainnya

Pemasangan sepanduk tersebut bertujuan agar tidak melakukan pencurian buah sawit dan brondolan sawit di Perusahaan atau Lahan sawit milik masyarakat di Desa sorek dua kecamatan pangkalan kuras kabupaten Pelalawan Riau.

“Pemasangan spanduk kami lakukan karena, akhir-akhir ini marak terjadi pencurian buah sawit dan brondolan sawit yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Bripka Ilham.

Bhabinkamtibmas juga mensosialisasikan bahwa Polsek pangkalan kuras akan melakukan tindakan tegas terukur bagi masyarakat yang nekat melakukan pencurian buah sawit.

Dengan adanya kegiatan ini, pihaknya berharap tidak terulang lagi kejadian pencurian buah kelapa sawit dan brondolan sawit oleh oknum yang dapat merugikan semua pihak, baik itu masyarakat sekitar Sorek dua mau pun pihak perusahaan.

Himbauan Kamtibmas polri mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di daerah nya masing-masing khusus desa Sorek dua.

Adapun beberapa poin poin himbauan kepada masyarakat:

Dilarang memanen buah kelapa sawit tanpa izin pemilik lahan

Dilarang mengutip/ mengambil brondolan buah kelapa sawit tanpa izin pemilik lahan.

Dilarang membeli buah dan brondolan kelapa sawit hasil dari kejahatan.

Barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum dipidana karena pencurian dengan pidana penjara selama 5 tahun atau 7 tahun , sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP pidana atau 363 KUHP pidana.

Barang siapa membeli , menerima menyimpan atau menyembunyikan barang yang di ketahui atau patut diduga diperoleh dari hasil tindak Kejahatan ( pencurian ) dipidana karena penadahan dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun sebagaimana pasal 480 KUHP pidana.

Dengan adanya himbauan ini kita berharap agar pencurian tandan buah sawit dan brondolan sawit , agar tidak ada lagi tindak Kejahatan baik itu pencurian dan penadah hasil dari tindak Kejahatan pencurian lagi terkhusus untuk desa Sorek dua.

Dan buat oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang merugikan semua pihak baik itu masyarakat mau pun pihak perusahaan agar tidak melakukan lagi aksi aksi yang melanggar hukum karena sangat jelas pidana nya tertuang dalam KUHP pidana. (AS)

Pos terkait

banner 728x90