Kabarreskrim.net // Probolinggo
LSM Harimau DPC Kota Probolinggo menyoroti dugaan pelanggaran spesifikasi teknis pada proyek preservasi jalan dan drainase di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Panglima Sudirman. Temuan lapangan yang mereka sampaikan menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian pekerjaan yang dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan publik.
Dalam salinan surat yang diterima redaksi, LSM Harimau mengungkap dugaan ketidaksesuaian pada pemasangan U-ditch. Temuan tersebut meliputi tidak adanya lapisan pasir sebagai perataan pondasi, kondisi galian yang masih tergenang air saat beton dipasang, serta penggunaan material yang retak dan dinilai tidak memenuhi standar kualitas. Pada sejumlah titik, termasuk di depan KFC hingga Pasar Baru, juga disebut tidak terdapat pemasangan granit saluran sebagaimana diatur dalam pedoman teknis.
Tak hanya pada aspek drainase, LSM Harimau turut menyoroti pekerjaan pengaspalan. Berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, ketebalan hotmix diketahui hanya sekitar 6,2 cm, jauh di bawah spesifikasi teknis yang semestinya mencapai 20 cm. Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi memengaruhi ketahanan konstruksi serta kualitas layanan jalan dalam jangka panjang.
LSM Harimau menilai pelaksana proyek telah melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, serta Spesifikasi Umum 2018 milik Direktorat Jenderal Bina Marga.
Ketua DPC LSM Harimau, Edy Geol, meminta PT Tri Jaya Cipta Makmur selaku pelaksana proyek untuk menghentikan seluruh pekerjaan yang dianggap tidak sesuai standar. Ia juga menuntut adanya klarifikasi tertulis dalam lima hari kerja serta pelaksanaan perbaikan menyeluruh tanpa pengurangan volume pekerjaan.
“Apabila dalam batas waktu yang kami ajukan tidak ada tanggapan, kami akan membawa persoalan ini kepada APIP, Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi. (fredo)









