LSM Harimau Desak KPK Tindak Tegas 21 Tersangka Kasus Hibah Jatim

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Probolinggo

Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. Hingga kini, meski telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka sejak pertengahan 2024, KPK belum melakukan penahanan terhadap satu pun dari mereka.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Jawa Timur angkat bicara. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Harimau, M. Arif Billah, mendesak KPK untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur terhadap para tersangka.

“Penetapan tersangka adalah awal, bukan akhir. Jika memang sudah ada bukti permulaan yang cukup, maka tidak ada alasan untuk menunda. KPK harus menunjukkan ketegasan agar kepercayaan publik tidak memudar,” ujar Arif dalam keterangannya kepada sejumlah media, Sabtu (2/8/2025).

Arif yang juga mantan jurnalis ini menilai, kasus hibah Jatim tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif. Dugaan adanya ratusan rekening identik, potensi pemotongan dana hingga 30 persen, dan keterlibatan aktor politik menunjukkan indikasi penyimpangan yang terstruktur.

“Kami di daerah sangat merasakan dampaknya. Banyak program berbasis hibah tidak sampai ke masyarakat. Jika memang ada penyalahgunaan, membiarkan para tersangka bebas justru memberi pesan keliru pada publik,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa desakan tersebut bukan bentuk intervensi, melainkan suara moral masyarakat yang menginginkan transparansi dan konsistensi dari lembaga antikorupsi.

“Kami hormat kepada KPK sebagai garda depan pemberantasan korupsi. Tapi karena itu pula, harapan publik sangat tinggi. Jangan sampai harapan itu berubah jadi keraguan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Probolinggo, Syaiyadi, turut menyampaikan pandangannya. Ia mengingatkan bahwa setiap penundaan dalam proses hukum harus disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

“Kasus hibah ini adalah ujian besar bagi sistem pengawasan negara. Bila tersangka dibiarkan bebas, ruang gelap penyalahgunaan kekuasaan akan terus berkembang. Rakyat butuh kejelasan, bukan keheningan,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa proses hukum masih menunggu pemenuhan sejumlah prosedur dan penguatan alat bukti. Penjemputan paksa tetap menjadi opsi jika para tersangka dinilai tidak kooperatif. (Fredo)

Pos terkait

banner 728x90