LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin Dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus Di Polsek Kalideres

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Jakarta

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyampaikan sikap resmi terkait temuan penjualan obat keras daftar G yang masih beroperasi tanpa izin, serta ketidakjelasan tindak lanjut perkaranya di Polsek Kalideres.

Bacaan Lainnya

Pada Sabtu malam, 22 November 2025, perwakilan LPK-RI, Edward, melakukan pengawasan di salah satu kios yang diduga menjual obat keras tanpa izin. Dalam inspeksi tersebut, Edward menemukan kios tersebut masih beroperasi dan diduga melakukan transaksi penjualan obat daftar G secara ilegal. Ia kemudian melakukan klarifikasi kepada salah satu penjual berinisial Dnl.

Setelah memperoleh keterangan awal, Edward mengajak yang bersangkutan ke Polsek Kalideres untuk memberikan klarifikasi lanjutan. Dalam kesempatan itu, Edward menyerahkan barang bukti kepada Unit Reserse Narkoba Polsek Kalideres berupa 164 butir Tramadol, 432 butir diduga Eximer, serta uang tunai Rp177.000. Barang bukti diterima langsung oleh penyidik Polsek Kalideres.

Pada Minggu, 23 November 2025, Edward menjalani pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor atas temuan tersebut.

Namun, pada 25 November 2025, LPK-RI mendapati pemberitaan di salah satu media online berjudul “Usai Ditangkap, Polsek Kalideres Diduga Lepas Kembali Pengedar Tramadol”. Berita itu menyebutkan bahwa terduga pelaku telah dibebaskan pada Senin, 24 November 2025, dengan dugaan tebusan sebesar Rp 30 juta, serta memuat tudingan bahwa pelapor turut menikmati uang tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi, Edward mendatangi Polsek Kalideres pada 25 November 2025. Namun, LPK-RI menyampaikan bahwa tidak ada penjelasan yang pasti mengenai perkembangan penanganan kasus maupun kebenaran terkait informasi pembebasan terduga pelaku.

LPK-RI menilai bahwa ketidakjelasan proses hukum ini berpotensi melemahkan upaya pemberantasan peredaran penjualan obat keras tanpa ijin yang membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, LPK-RI mendesak pihak kepolisian untuk memberikan transparansi penuh, menyampaikan status penanganan kasus secara jelas, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan tanpa praktik yang berpotensi mencederai integritas penegakan hukum.

LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan setiap bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan masyarakat ditindak secara tegas dan profesional. (Wartikno)

Pos terkait

banner 728x90