LPK-RI DPD Bali Resmi Mengadukan Mandiri Utama Finance ke OJK Provinsi Bali atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Bali

Bali 18 februari 2026 Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) bali secara resmi telah mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilakukan oleh PT Mandiri Utama Finance, khususnya dalam proses penagihan pembiayaan terhadap konsumen.
Pengaduan ini diajukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi LPK-RI dalam melindungi hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah sebelumnya LPK-RI menerima laporan dan kuasa dari konsumen yang merasa dirugikan oleh tindakan penagihan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen.

Bacaan Lainnya

Wartikno ketua DPD LPK-RI Bali sebelum nya juga telah melaporkan dugaan tindakan upaya paksa penarikan kendaraan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai collector, serta tindakan penagihan yang bersifat intimidatif, kepada pihak kepolisian, yaitu Polsek Denpasar Selatan, Bali.
Dalam laporan tersebut, diduga oknum collector melakukan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum, tanpa menunjukkan dokumen resmi, tanpa adanya putusan pengadilan, serta tanpa mekanisme eksekusi yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
LPK-RI menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan konsumen baik secara materiil maupun immateriil, serta mencederai prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Sebagai tindak lanjut, LPK-RI secara resmi mengajukan pengaduan kepada OJK Provinsi Bali agar dilakukan pemeriksaan, pengawasan, serta tindakan administratif terhadap PT Mandiri Utama Finance atas dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Pengaduan ini juga dimaksudkan agar OJK menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna memastikan bahwa setiap pelaku usaha jasa keuangan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip:

Kepastian hukum
Transparansi
Perlakuan yang adil terhadap konsumen
Profesionalisme dan akuntabilitas.

Ketua DPD LPK-RI Bali menegaskan bahwa setiap pelaku usaha jasa keuangan wajib tunduk pada hukum dan tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melanggar hak-hak konsumen.

(Wartikno)

Pos terkait

banner 728x90