Kabarreskrim.net // Probolinggo
Proyek revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo senilai Rp9,45 miliar terancam gagal total. Pemenang tender, CV Dua Putri Pertahana, diketahui kabur setelah tidak mampu memenuhi syarat berkontrak. Perusahaan tersebut gagal menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak dan tidak bisa menunjukkan rekening koran senilai 10 persen dari total kontrak.
Di balik kegagalan tersebut, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur mencium adanya praktik tidak sehat dalam proses lelang. Gubernur LIRA Jatim, Samsudin, S.H., menyampaikan melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Kamis (4/9/2025) bahwa pihaknya menemukan indikasi manipulasi, rekayasa, hingga dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan oknum dinas terkait.
Dugaan Persekongkolan Tender
Samsudin mengungkap adanya dugaan kesepakatan belakang antara panitia lelang dan penyedia tertentu. Bahkan, material proyek diduga diarahkan hanya pada satu pabrik beton. Praktik monopoli ini dinilai mematikan persaingan sehat, padahal pabrik lain disebut memiliki kualitas lebih baik dan harga lebih kompetitif.
“Ini jelas persekongkolan tender. Tender yang seharusnya terbuka, transparan, dan kompetitif justru dipasung demi keuntungan segelintir pihak. Dugaan gratifikasi tidak bisa diabaikan karena indikasi imbalan untuk melicinkan skenario ini begitu kuat,” tegas Samsudin.
Berpotensi Tindak Pidana Korupsi
LIRA menilai dugaan praktik ini tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi. Aturan yang diduga dilanggar antara lain:
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 huruf i tentang larangan persekongkolan tender, serta Pasal 22 mengenai larangan rekayasa dalam pengadaan barang/jasa.
Jika terbukti, oknum dinas maupun panitia lelang bisa dijerat hukum dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
LIRA Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
Untuk menindaklanjuti hal ini, LIRA Jatim menginstruksikan Wali Kota LIRA Probolinggo melakukan investigasi internal. Penelusuran akan difokuskan pada dokumen tender, dugaan kesepakatan belakang, hingga pembanding harga dan kualitas dari pabrik beton lain.
Hasil investigasi tersebut, menurut Samsudin, akan segera dilaporkan ke Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan bukti adanya gratifikasi dan persekongkolan.
“Kami tidak anti pembangunan, tetapi kami tegas menolak penyimpangan. Alun-alun adalah wajah kota, jangan sampai dikotori oleh mafia proyek. Jika terbukti ada manipulasi, aparat penegak hukum harus segera mengusut dan menyeret oknum-oknum yang terlibat ke meja hijau,” pungkas Samsudin. (Fredo)