Kabarreskrim.net // Bali
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kini resmi hadir di Provinsi Bali,yang saat ini berkantor di Jl.Suli No.103 Denpasar Utara Bali dengan diterbitkan nya SK(Surat Keputusan) dari pusat.
Untuk itu seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah LPK RI Bali Mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada Kapolda Bali, Kantor Gubernur, Disperindag & Kantor OJK provinsi Bali.
Ketua DPD LPK-RI Bali Bp.Wartikno menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lembaga ini memiliki beberapa tugas.
Adapun tugas kami termasuk meningkatkan kesadaran konsumen mengenai hak dan kewajiban mereka, memberikan nasihat, membantu dalam memperjuangkan hak konsumen, serta melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat.supaya masyarakat sebagai konsumen mendapatkan kepastian Hukum.
Selain itu Wartikno selaku Ketua LPK RI Provinsi Bali Beliau menambahkan bahwa DPD LPK-RI Bali ini dapat berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat yang awam hukum Terutama Bisnis Di era Digital ini.
“Peningkatan aktivitas bisnis di era digital ini membawa potensi pelanggaran terhadap konsumen, sehingga fungsi pengawasan kami menjadi sangat penting,” ungkapnya.
Selain itu Victor Humas DPP juga ikut Hadir Bersama DPD Bali sebagai bentuk Komitmen Pengurus Pusat Dalam Menaungi Pengurus Daerah Maupun Cabang.
Victor Juga menyampaikan bahwa LPK-RI bali ini akan bekerjasama dengan instansi pemerintah untuk melakukan pengawasan kepada pengusaha yang tidak taat dan patuh terhadap aturan undang undang perlindungan konsumen dalam menjalankan bisnisnya,sehingga membawa dampak kerugian terhadap konsumen atau pengguna jasa.
LPK-RI Bali juga membuka saluran bagi konsumen yang merasa dirugikan untuk melaporkan kasus mereka kepada kami. Tugas utama kami adalah memberikan perlindungan kepada konsumen. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan lapor kepada kami untuk diklarifikasi, mediasi, dan advokasi,”
Wartikno juga menambahkan Menyampaikan bahwa nanti nya Lembaga perlindungan konsumen republik indonesia ini (LPK-RI)dapat mengadakan sosialisasi/posko-posko pengaduan di desa-desa agar keberadaan LPK RI ini dapat berfungsi menyeluruh bukan hanya di kota namun sampai kepelosok pelosok desa.
Saat ini kami lihat memang banyak sekali konsumen yang merasa bingung karena tidak tahu mengadu ke mana terkait permasalahan yang mereka hadapi. Oleh karena itu, LPK RI siap menerima keluhan dan pengaduan konsumen di kantor LPK- RI yang telah terbentuk di Provinsi Bali ini supaya konsumen ini dapat memiliki kepastian hukum sehingga memenuhi rasa keadilan. (Wartikno)