Kabarreskrim.net // Karawang
Dugaan praktik penjualan seragam di lingkungan SMP Negeri 1 Banyusari, Kabupaten Karawang, kembali mencuat. Sejumlah orang tua siswa mengaku membeli seragam batik seharga Rp 125.000 dan kaos olahraga Rp 140.000 di koperasi sekolah.
Padahal, sekolah negeri secara tegas dilarang menjual atau mewajibkan pembelian seragam kepada siswa, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Wartawan Media Humas Polri bersama wartawan media Kriminal mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi. Humas sekolah, Nunung Sukarsih, membantah adanya penjualan yang bersifat wajib.
“Kami tidak pernah mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah. Kalau pun ada, itu karena permintaan orang tua,” ujarnya.
Namun hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah siswa kelas VII tengah berolahraga mengenakan kaos olahraga baru dengan desain seragam sekolah. Seorang guru olahraga menyebutkan bahwa mereka berasal dari kelas VII D, memperkuat dugaan bahwa seragam tersebut dijual melalui koperasi sekolah.
Kepala sekolah Hj Sopiah memberikan penjelasan serupa.
“Sekolah tidak melakukan penjualan seragam. Hanya sebagian orang tua yang ingin membeli karena seragam lama anaknya sudah tidak layak pakai,” katanya.
Sementara itu, pengurus koperasi sekolah, Bu Ani, mengakui bahwa setiap tahun koperasi memang menyiapkan stok seragam.
“Dari tahun ke tahun kami menyiapkan stok sampai 450 pasang sesuai perkiraan jumlah siswa baru. Kadang masih tersisa dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, harga seragam bervariasi tergantung ukuran.
“Kalau ukuran besar seperti XL sampai 4L Rp 140 ribu, ukuran biasa sekitar Rp 120 ribu,” jelasnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Pasal 11 ayat (1) ditegaskan:
“Sekolah dan komite sekolah tidak boleh mengatur kewajiban membeli pakaian seragam sekolah maupun atributnya di tempat tertentu.”
Selain itu, Pasal 181 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) melarang setiap pihak di lingkungan pendidikan menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dalih “permintaan orang tua” tidak dapat dijadikan pembenaran atas praktik jual-beli seragam di sekolah negeri. Sekalipun bersifat sukarela, aktivitas tersebut tetap berpotensi menyalahi aturan dan mencederai prinsip pendidikan gratis serta non-komersial.
Pemerhati pendidikan mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera menindaklanjuti dugaan praktik ini guna memastikan seluruh sekolah negeri mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. (H2R)