Laporan Kematian Iman Koimani Sidik (alm) Dipertanyakan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Jambi

Laporan penetapan sebab kematian Imam Koimani Sidik(alm) dari puskesmas rimbo bujang II patut dipertanyakan .

Bacaan Lainnya

Pasalnya puskesmas yang terletak di jalan pahlawan kelurahan Wiroto agung kecamatan Rimbo Bujang kabupaten Tebo propinsi Jambi menyatakan hanya cedera ringan.

Hal ini terbukti dengan dikeluarkan nya surat Laporan Penetapan Sebab Kematian pada tanggal 19 juni 2025 pada pukul 12:48:46 dari dinas kesehatan puskesmas rimbo bujang II.

Dalam surat tersebut dinyatakan meninggalnya Imam(alm) disebabkan kematian karena Superficial Injury of Head(S00) atau cedera kepala ringan adalah cedera pada kepala yang gejalanya tidak terlalu parah dan tidak melibatkan kerusakan otak yang signifikan, cedera ini biasanya disebabkan oleh benturan ringan pada kepala dan bisa berupa memar, luka atau benjolan di kulit kepala.

Sementara itu kuasa hukum keluarga korban Hendri saragih SH menilai adanya kejanggalan pada surat pernyataan yang dikeluarkan oleh puskesmas rimbo bujang II dan meminta agar di otopsi ulang oleh tim medis yang independen.

“Kami mendesak otopsi dilakukan oleh pihak yang netral dan profesional dari TNI,” katanya.

Lebih lanjut Hendri mengatakan adanya kejanggalan pada pasal yang diterapkan karena penyidik hanya menerapkan pasal 353 ayat 3 KUHP tanpa mencantumkan pasal 55 dan 56 tentang penyertaan.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar apakah benar hanya satu pelaku padahal korban diantar ke polsek 7 orang dan diantaranya oknum aparat,” Pungkasnya. (Resman)

Pos terkait

banner 728x90