Kabareskrim.net // Sukadana
Kabupaten Lampung Timur direncanakan menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Anti-Korupsi yang menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kegiatan ini akan digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan pelaksanaan teknis menunggu rilis resmi dari HIPMI Provinsi Lampung dan BPC HIPMI Lampung Timur.
Ketua Panitia, Hendra Apriyanes (Anes), menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, melalui dua sesi utama.
“Sesi pertama membahas dinamika tata kelola di tingkat Kabupaten Lampung Timur, dengan melibatkan seluruh OPD dan perwakilan pelaku usaha,” ujar Anes.
Menurutnya, forum ini menjadi wadah strategis untuk membangun hubungan yang sehat, transparan, dan profesional antara birokrasi dan dunia usaha.
Sementara itu, sesi kedua akan melibatkan kepala daerah dan pimpinan legislatif se-Provinsi Lampung, sebagai upaya menyatukan komitmen integritas lintas wilayah.
“Koordinasi terus kami lakukan, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Untuk teknis sesi kedua, dapat menghubungi Ketua BPC HIPMI Lampung Timur, Fitra Aditia Irsyam,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun budaya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
(Yusprian)









