Kabarreskrim.net // Inhil
Kuasa hukum masyarakat Kecamatan Kuindra dan Concong mengungkap data yang mengejutkan terkait dugaan kerusakan massal perkebunan kelapa akibat aktivitas PT Indo Green Jaya Abadi (IJA).
Perusahaan sawit tersebut dituding sebagai penyebab utama kematian 300 ribu pohon kelapa milik warga, dan kini Bupati Indragiri Hilir, Herman, diminta turun tangan secara tegas.
Menurut data yang disampaikan kuasa hukum, PT IJA memulai operasinya pada 2012 dengan mengantongi izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 503/BP2MPD-IL/IX/2012/12, mencakup lahan seluas 18.000 hektare yang terbagi atas, Hutan Lindung (HL) – 222 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) – 650 Ha, Hutan Penggunaan Lain (HPL) – 16.555 Ha, Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) – 527 Ha.
Pada 16 Maret 2015, Pemkab Inhil kembali menerbitkan Izin Prinsip Nomor: 3/14/IP/PMDM/2015. Berbekal dua izin tersebut, PT IJA mulai melakukan penebangan hutan (land clearing) secara besar-besaran.
Kuasa hukum menyebut, dari total areal yang dibuka, sekitar 2.000 hektare kebun kelapa dan sayuran milik warga terdampak parah.
“Jika dihitung pohonnya, sekitar 300 ribu batang kelapa mati,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Kerugian ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Riau, yang diketuai Dr. Rustam SP, MSi.
Dalam rapat pada 13 Februari 2017 bersama Pemkab Inhil, masyarakat, dan PT IJA, tim ahli menyimpulkan bahwa kematian kelapa terjadi akibat kayu hasil tebangan yang dibiarkan membusuk, menjadi tempat berkembang biak hama kumbang yang kemudian menyerang perkebunan warga.
“Akibat kehadiran PT IJA, masyarakat kehilangan mata pencaharian. Ini bentuk kemiskinan baru yang timbul akibat kebijakan yang tidak berpihak,” tegas kuasa hukum.
Ia meminta Bupati Herman mengambil langkah konkret agar PT IJA memberikan ganti rugi yang layak kepada warga terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, PT IJA belum memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Pihak Pemkab Inhil juga belum mengeluarkan pernyataan resmi. (Mhd)