Kontraktor Proyek Jalan Jegulo Tuban Tidak Responsif Akses Informasi Tertutup

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tuban

Proyek pelebaran jalan di Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, diduga kuat melanggar sejumlah regulasi yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Mirisnya lagi, hasil investigasi dilapangan menemukan bahwa proyek ini berjalan tanpa adanya papan informasi publik dan rambu-rambu keselamatan kerja, menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan keselamatan publik.

Ketiadaan papan informasi publik menjadi perhatian utama. Sesuai regulasi, setiap proyek yang Didanai negara wajib mencantumkan detail proyek, termasuk sumber anggaran, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana.

Pantauan awak media di lokasi proyek menunjukkan bahwa pelebaran jalan di desa Jegulo diduga tanpa dilakukan pemadatan terlebih dahulu sehingga kualitas kontruksi bangunan dipertanyakan.

Seorang warga Desa Jegulo yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Sejak awal proyek ini dikerjakan, tidak ada papan proyek atau rambu-rambu. Kami jadi tidak tahu ini proyek apa dan dari mana anggarannya.”ucapnya.Senin (10/11/2025).

Pengendara sepeda motor yang melintas juga mengeluhkan kurangnya rambu-rambu. “Ada galian proyek, tapi tidak ada rambu-rambu. Kalau malam hari, ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan,” ujarnya dengan nada kesal.

Praktik ini jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Konstruksi, yang menekankan keterbukaanπ informasi publik dan standar keselamatan kerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana belum memberikan respons. Upaya konfirmasi dari pewarta tidak membuahkan hasil karena akses ke pelaksana proyek terkesan tertutup.

Kondisi ini memicu kekhawatiran tentang transparansi dan pengawasan proyek infrastruktur di Tuban, terutama terkait penggunaan dana publik dan perlindungan keselamatan masyarakat.

[Red]

Pos terkait

banner 728x90