Konferensi Pers Dewan Pimpinan Pusat Prabu Satu Nasional Kasus PJU Cianjur Ketua Dewan Penasehat DPP PSN Diduga Jadi Korban Pemerasan Dan Penipuan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Muba

Dewan Pimpinan Pusat Prabu Satu Nasional (PSN) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kuat tindak pidana pemerasan, penipuan, dan intimidasi yang dialami oleh Ketua Dewan Penasehat DPP PSN, Dwi Purbo Istiyarno, terkait perkara proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Laporan resmi telah diajukan oleh pihak kuasa hukum ke Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Juli 2025, menyusul terungkapnya keterlibatan oknum polisi aktif bernama RH yang disebut berdinas Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan diduga keras mencatut nama Kejaksaan Negeri Cianjur untuk menekan dan meminta uang kepada Dwi Purbo dengan dalih “penyelesaian perkara”.

Disampaikan kuasa hukum PSN, Tonizal ada tiga dugaan tindak pidana, yaitu

1. Pemerasan dan Pengancaman

Oknum RH diduga mengancam bahwa perkara hukum yang sedang berjalan akan diperberat bila uang sebesar Rp1,5 miliar tidak segera diserahkan.

Ancaman ini dilakukan melalui komunikasi dengan seorang saksi kunci, Dd (mantan Kadishub Kabupaten Cianjur), serta dalam sebuah pertemuan di Mall Grand Indonesia, Jakarta.

2. Penipuan dan Penyalahgunaan Jabatan

Oknum tersebut mengaku mampu menyelesaikan perkara di Kejari Cianjur, namun faktanya, setelah uang diserahkan, proses hukum tetap berjalan. Parahnya, Dwi Purbo justru dituduh menitipkan uang ke Kejari, padahal ia tidak pernah memberikan kuasa maupun instruksi kepada siapapun untuk melakukan tindakan tersebut.

3. Penggelapan Dana

Dari total dana Rp1,5 miliar yang disebut telah diserahkan, hanya Rp1 miliar yang tercatat secara resmi diterima oleh Kejari Cianjur. Sementara Rp500 juta lainnya tidak jelas keberadaannya, dan diduga kuat telah digelapkan.

Hal ini perlu segera diusut oleh aparat penegak hukum.

Di tempat yang sama, Ketua Umum DPP PSN, Teungku Muhammad Raju, menyatakan bahwa:

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap tindakan kriminalisasi terhadap tokoh senior organisasi. Hukum tidak boleh menjadi alat intimidasi dan pemerasan terhadap masyarakat sipil yang berjuang untuk kebenaran,” ucapnya.(Enismiyana)

Pos terkait

banner 728x90