Kabarreskrim.net // Probolinggo
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau) Jawa Timur resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 11 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Jawa Timur. Acara tersebut berlangsung di Pulau Gili, Kabupaten Probolinggo, Rabu (27/8/2025), bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sekaligus ulang tahun pertama berdirinya LSM Harimau.
Pelantikan itu dirangkai dengan seminar nasional bertajuk “Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam, Pidana, dan Budaya”. Sejumlah tokoh nasional hadir sebagai pembicara juga pembina LSM Harimau , di antaranya mantan Kepala BNN sekaligus eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, Wakil Ketua Lakpesdam PBNU sekaligus pembina LSM Harimau Dr. H. Andi Budi Sulistijanto, pakar hukum pidana Prof. Dr. H. Yogi Syahputra,Ketua Umum LSM Harimau Tony Syarifudin serta budayawan nasional Cak Yudho yang juga di percaya sebagai pembina LSM Harimau Jatim.
UU narkotika itu bukan UU pidana melainkan UU Internasional yang mengatur narkotika sebagai obat dengan pendekatan medis dan pidana sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Karena hukum narkotika tidak diajarkan sebagai mata kuliah hukum diseluruh indonesia, maka UU narkotika dalam tataran kebijakannya rancu dan pada tataran implementasinya menjadi persis seperti hukum pidana.
UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur sistem peradilan narkotika berupa double track sistem peradilan narkotika yaitu sistem peradilan rehabilitatif yang berfokus pada memperbaiki perilaku pelaku penyalah guna dan mengintegrasikan kembali mereka kedalam masyarakat serta mengurangi residivisme dan sistem peradilan peradilan represif yang menekankan pemberian sanksi dengan tujuan untuk memberikan efek jera, melindungi masyarakat, dan memulihkan ketertiban yang terganggu akibat pelanggaran hukum.
“Tapi sayang hukum narkotika tidak diajarkan dilingkungan penegak hukum sehingga proses penyidikan penyalah guna narkotika di Indonesia dilakukan secara pidana, dituntut secara pidana, diadili oleh Pengadilan Negeri dengan kwalifikasi hakim pidana dan perdata serta dijatuhi hukuman pidana. Padahal UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur narkotika sebagai obat, penyidikan terhadap penyalah guna dilakukan secara rehabilitatif, penuntutannya secara rehabilitatif dan hukumannya berupa hukuman rehabilitasi,” ujar anang iskandar.
Sementara itu, Ketua DPW LSM Harimau Jatim, Muhammad Arif Billah, menjelaskan alasan pemilihan Pulau Gili sebagai lokasi kegiatan. Selain momentum konsolidasi organisasi, pihaknya juga ingin mengangkat potensi wisata bahari di daerah tersebut.
“Kami ingin Gili lebih dikenal luas. Dampaknya bukan hanya bagi organisasi, tapi juga untuk masyarakat sekitar,” ujar Arif.
Acara pelantikan kemudian ditutup dengan kegiatan snorkeling dan aksi bersih-bersih pantai Dalam menjaga kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. (Fredo)