Kini AW Korban Lakalantas Di Tebo Dijadikan Tersangka Serta Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara Dan Denda 1 Juta Oleh PN Tebo

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tebo

Dituntut jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 bulan penjara dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tebo, dengan hasil banding Kasasi 9 bulan penjara. Korban lakalantas akibat mobil oknum polisi yang mendadak melintang dan berhenti di jalur jalan korban, menurut keterangan beberapa saksi mata ditempat kejadian, keterangan korban kedua polwan dan keterangan korban pertama Agus wadi, dan kini korban Agus Wadi dijadikan tersangka oleh penyidik lantas kabupaten Tebo. Jum’at,11 Jull 2025.

Bacaan Lainnya

Kasus lakalantas yang terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024, Pukul. 10:10 WIBB, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang lalu.

Sampai saat ini putusan kasasi sudah turun, namun pemilik mobil yang membuat kecelakaan ini terjadi, tidak dilibatkan hingga sampai saat ini oleh Penyidik, Jaksa dan Pengadilan Tinggi Tebo.

Ada apa dengan hukum di kabupaten Tebo ini?, sudah jelas-jelas mobil tersebut sudah melanggar aturan UU lalulintas.

“Mobil yang berhenti mendadak di jalur lawan bisa dikenakan sanksi lalu lintas, tindakan tersebut dianggap melanggar aturan lalu lintas karena membahayakan pengguna jalan lain”.

“Penjelasan”

Melanggar aturan lalu lintas:

Berhenti mendadak di jalur lawan merupakan tindakan yang tidak aman dan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lain.

“Potensi sanksi”:

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal yang relevan”:

Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, yang bisa diterapkan pada kasus berhenti mendadak di jalur lawan.

“Kecelakaan”:

Jika berhenti mendadak tersebut menyebabkan kecelakaan, sanksi yang lebih berat bisa dikenakan sesuai dengan Pasal 310 UU LLAJ.

“Penting”:

Pengemudi harus selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

“Dimana keadilan untuk saya,” kata Agus wadi” yang sudah dijadikan tersangka oleh penyidik lakalantas kabupaten Tebo.

Apakah pemilik mobil yang berhenti mendadak di jalur saya ( Agus Wadi ) mentang-mentang sebagai polisi. Sehingga, tidak dilibatkan sama sekali dalam perkara ini, yang membuat orang lain kecelakaan.

Dari pihak korban Delvi Polwan yang bertugas di Unit Lantas Tebo, tidak terima dan tidak mau diajak untuk berdamai secara kekeluargaan oleh “Agus Wadi” sebagai sama-sama korban dari mobil Avanza tersebut. Namun tetap mengarah ke jalur hukum dengan proses hukum.

Mengapa tidak semua kasus lakalantas yang tetap dilanjutkan kejalur hukum oleh petugas lakalantas kabupaten Tebo ini. Apa Karena polwan tersebut bertugas di satuan lantas juga?

Sebenarnya apa yang terjadi dengan pengadilan dan kejaksaan negeri apa Tebo ini. Dan bagaimana dengan satuan lakalantas kabupaten Tebo yang selama ini banyak kasus lakalantas yang terjadi diminta untuk melakukan mediasi dahulu, untuk jalur perdamaian bahkan ada yang meninggal dunia dianjurkan untuk melakukan mediasi perdamaian, apa karena korban Delvi seorang anggota Polwan dan mobil melintang sebagai oknum polisi, sehingga “Agus wadi” yang selaku korban dijadikan tersangkanya.

Penyebab dari terjadinya kasus lakalantas tersebut, akibat mobil yang hendak menyebrang mendadak dan berhenti di jalur Agus wadi. Dari penyidikan sampai ke kejaksaan tidak pernah mobil tersebut dilibatkan dalam proses kasus lakalantas tersebut.

“Agus wadi” tidak terima dengan keputusan ini, yang sudah dizolimi oleh para penegak hukum yang ada di kabupaten Tebo ini.

Agus wadi, sebenarnya juga korban dari kelalaian dari pengendara mobil Avanza yang tiba-tiba berhenti di jalur Agus wadi, yang mana keterangan dari Agus dan Delvi dan juga beberapa saksi mata, mobil tersebut mendadak menyebrang. (Tigor)

Pos terkait

banner 728x90