Kabarreskrim.net // Padangsidimpuan
Gonjang-ganjing Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Jajaran Polda Sumatera Utara – Polres Padangsidimpuan terhadap 4 orang aktivis, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso angkat bicara.
Ketua IPW kepada media, Selasa (14/10/2025), menjelaskan mencoba memberikan arti dasar terhadap Frasa Suap dengan Frasa Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal yang tertuang dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kata SUAP hanya bisa dikenakan atau hanya melekat terhadap seseorang atau lebih yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara (ASN) yang telah menyalahgunakan kewenangan sesuai pasal 2, pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 undang-undang Tipikor yang menegaskan menerima uang karena untuk melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.
Kalau yang menerima uang itu Swasta atau Aktivis hanya disebut sebagai pemberian suka rela sepanjang tidak ada unsur paksaannya, namun kalau ada unsur pemaksaannya atau ada daya paksa semisal dengan ancaman kekerasan fisik atau ancaman fisicys itu disebut sebagai Pemerasan.
Namun yang pasti di dalam kasus ini tidak bisa dimasukkan ke dalam pasal suap sebagaimana dimaksud di dalam undang-undang tindak pidana korupsi, tegas Sugeng kepada media baru-baru ini.
Sebelumnya dikabarkan kalau Polres Padangsidimpuan telah melakukan Penangkapan terhadap 4 orang aktivis dengan tuduhan dugaan Pemerasan terhadap salah seorang ajudan Wakil walikota Padangsidimpuan berinisial I.
OTT yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap ke-4 orang aktivis tersebut mengacu kepada laporan polisi yang dibuat Ajudan Wakil walikota yang merasa dirinya sedang diperas oleh ke-4 oknum aktivis tersebut.
Dimana dirinya (ajudan Wakil walikota) mengaku telah memberikan uang sebanyak Rp. 3 JT dan selanjutnya akan memberikan uang sisanya senilai Rp. 14 juta kepada ke-4 orang aktivis tersebut.
Dalam tindak lanjut pemberian sisa sebesar Rp. 14 juta tersebut , ajudan Wakil walikota, seorang penghubung dan ke-4 aktivis tersebut bertemu dalam sebuah kafe di Padangsidimpuan.
Menurut versi polisi ajudan Wakil walikota menyerahkan uang sebesar Rp. 14 juta tersebut kepada ke-4 aktivis dan selang beberapa menit kemudian polisi datang melakukan OTT dan berhasil mendapatkan barang bukti hingga memboyong ke empat aktivis ke Mapolres Padangsidimpuan.
“Sejak awal pemberian uang senilai Rp. 3 juta hingga melakukan penangkapan menyisahkan tanda tanya terhadap masyarakat yang faham hukum.”
Apa isi ijab kabul uang senilai Rp. 3 juta tersebut (ucapan terima kasih, uang suap atau uang hasil pemerasan) ?
Dan apakah uang senilai Rp. 14 juta tersebut sebagai tindak lanjut sisa pembayaran uang hasil pemerasan atau bagaimana ?
Jika disebut pemerasan, apakah polisi telah mengantongi bukti pembicaraan sebelumnya semisal terdapat pembicaraan antara pemberi dengan penerima uang yang beraroma kepada indikasi pemerasan ?
Bagaimana juga dengan pembicaraan salah seorang aktivis yang ditangkap berinisial D yang dengan tegas menolak upaya pemberian uang senilai Rp. 14 juta oleh ajudan Wakil walikota kepada dirinya ? Bukankah ini bisa dijadikan sebagai alat bukti yang mengisyaratkan bahwa pihak aktivis menolak adanya pemberian uang?
Lantas bagaimana uang senilai Rp. 14 juta tersebut sampai ke kantong D ? , apakah dipaksakan untuk diterima atau murni diambil ? Bagaimana cara polisi membuktikan kalau uang senilai Rp. 14 juta sampai ke kantong D tidak terdapat unsur paksaan ?
Jawabnya tentu di persidangan kedua belah pihak harus menunjukan bukti dan dalil-dalil persesuaian benar atau tidaknya tuduhan polisi terhadap ke-4 orang aktivis tersebut.
Melalui aplikasi WhatsApp (WA) wartawan mencoba mengkonfirmasi Kapolres Kota Padangsidimpuan.
Adapun informasi yang ingin awak media ini dapatkan dari Kapolres Kota Padangsidimpuan diantaranya :
1. Dalam pembicaraan antara saudara Izzat dengan Didi ini, apakah isi obrolan chat mereka ini berpotensi sebagai bentuk pemerasan ?. (SS Chat WA Terlampir).
2. Tahukah polisi untuk apa uang sebesar Rp. 3 juta yang tertuang dalam pembicaraan chat aplikasi WhatsApp .
3. Apakah penangkapan D bersama rekannya dengan barang bukti sebesar Rp. 14 juta tersebut sudah memenuhi unsur dalam menetapkan saudara D dan teman-temannya sebagai pelaku Pemerasan ?.
4. Apakah dengan adanya bujuk rayu saudara Izzat dalam chat WA untuk memberikan uang sebanyak Rp. 14 juta kepada Didi tidak dapat di jadikan sebagai bahan pertimbangan ?.
Hingga berita ini dirilis, Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dr. Wira Prayatna belum memberikan jawaban.(Adi MH)