Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat Resmi Melaporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Surat Undangan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) 

banner 728x90

Kabareskrim.net // Lampung

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor: LP/B/7/1/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung. Dalam laporan itu, Emir melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan atas namanya.

Bacaan Lainnya

Emir menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani surat undangan pertama yang sempat beredar dan kemudian ditarik kembali pada pelantikan PAW DPRD pada Desember 2025 lalu.

“Pada hari ini, Rabu (7/1/2026), saya telah melaporkan oknum di DPRD terkait penggunaan tanda tangan saya selaku Ketua DPRD tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan kepada saya. Untuk siapa oknum yang dimaksud, saya tidak ingin berasumsi atau berspekulasi. Saya sepenuhnya menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab,” tegas Emir.

Ia menjelaskan, pada 22 Desember 2025 beredar surat undangan rapat paripurna yang mengatasnamakan dirinya lengkap dengan tanda tangan.

“Padahal saya tidak pernah dikonfirmasi atau dimintai izin terkait tanda tangan tersebut. Saat itu posisi saya juga sedang berada di luar Kabupaten Pesisir Barat,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat DPRD Pesisir Barat, Helmy, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.

“Perihal pelaporan Ketua DPRD Pesisir Barat ke Polres, saya tidak mengetahui sama sekali,” ujarnya singkat.

(mustipin)

Pos terkait

banner 728x90