Kabarreskrim.net // Madiun
Keterbukaan publik sekarang di atur atur oleh undang – undang.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah undang-undang yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. UU ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta badan publik lainnya.
Beberapa poin penting dari UU KIP:
– *Hak memperoleh informasi*: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
– *Kewajiban badan publik*: Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
– *Pengecualian*: Informasi yang dikecualikan antara lain informasi yang dapat membahayakan negara, mengganggu proses penegakan hukum, atau mengungkapkan rahasia pribadi.
– *Komisi Informasi*: Lembaga independen yang bertugas menjalankan UU KIP dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
UU KIP telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelahnya. Apakah kamu ingin tahu lebih lanjut tentang UU KIP.
Berdasarkan itu sebagai pejabat publik seharusnya dengan terbuka menemui wartawan sebagai bentuk keterbukaan publik.beda dengan kepala sekolah SMKN 2 Madiun seakan akan alergi pada wartawan sewaktu mau konfirmasi tidak mau nemui padahal menurut sumber informasi beliau ada di sekolah tapi kata salah satu staf yang di kantor beliau tidak ada di tempat.
Seharusnya tempat pendidikan mengajarkan akhlak dan kejujuran malah ini sebaliknya, berbohong sunguh miris.
Di tempat Laen cangih selaku kasi cabang dinas pendidikan Jawatimur menegaskan bahwa siapapun berhak mendapatkan informasi publik.
Kedepan tim akan melakukan surat resmi meminta salinan laporan pertangung jawaban dana bos PIP bopp di tahun 2020 sampai 2025 d semua sekolah SMA SMK d madiun.
(Bambang)









