Kejari Inhil Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Paket Premium Ramadhan Baznas 2024

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Indragiri Hilir

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi paket premium Ramadhan Baznas 2024 di Aula Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Selasa (19/8/2025).

Bacaan Lainnya

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka Arsalim (A), Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Inhil sekaligus penyedia kegiatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Paket Premium Ramadhan Tahun 2024.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Inhil dalam konferensi persnya didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, S.H., M.H., Kasi Intel, dan Kasubsi Dik, dengan turut hadir sejumlah wartawan dari berbagai media di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kepala Kejari Inhil Nova Fuspitasari, S.H., M.H., menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil melakukan penyelidikan mendalam. Hingga saat ini, 50 orang saksi dan 3 orang ahli telah dimintai keterangan, serta penyidik melakukan penyitaan terhadap 68 dokumen sebagai barang bukti.

Dengan serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Arsalim sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp675.536.524,52 (enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus dua puluh empat rupiah lima puluh dua sen) dalam perkara tersebut,” jelasnya kepada Media Narasiriau.com.

Kerugian itu timbul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam pelaksanaan program Paket Premium Ramadhan Baznas Inhil Tahun Anggaran 2024.

“Seiring dengan penetapan status tersangka, Kejari Inhil juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Arsalim. Tersangka mulai ditahan sejak hari ini, 19 Agustus 2025, dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Tembilahan ” terangnya.

Kajari juga menambahkan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas Kajari.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir. (Mhd)

Pos terkait

banner 728x90