Kabarreskrim.net // Oku Timur
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Bpk. Andri Juliansyah, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hafiezd, S.H, M.H beserta para Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur melakukan penggeledahan di Kantor PMI Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Bahwa pada hari Kamis, 12 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, Bpk. Andri Juliansyah, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hafiezd, S.H, M.H beserta para Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur melakukan penggeledahan di Kantor PMI Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Bahwa Penggeledahan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B Nomor : 146/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bta tanggal 10 Juni 2025 yang menindaklanjuti Surat Permohonan Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor B-1063/L.6.21/Fd.2/06/2025 tanggal 06 Juni 2025 tentang permintaan izin penggeledahan terhadap Benda atau barang di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Bahwa Saksi sebagai penanggung jawab pada saat penggeledahan tersebut yakni dr. Dedy Damhudi Bin Sulaiman (Alm).
Bahwa Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur melaksanakan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap Penggunaan Dana Hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2018 – 2023.
Bahwa Adapun Ruangan yang dilakukan Penggeledahan yaitu Ruangan Ketua, Sekretaris dan staff administrasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Bahwa dari hasil Penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik Mendapatkan dokumen sebanyak 2 (dua) box, serta barang bukti lainnya berbentuk elektronik terutama terkait proses penggunaan Dana Hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur masih melaksanakan proses Penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2018 – 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi.
Bahwa Penggeledahan pada Kantor PMI Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berjalan dengan lancar, aman dan kondusif dan selesai sekira pukul 15.50 WIB tanpa adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan. (Enismiyana)