Kasus Dugaan Pengancaman Dua Warga di Penanggalan Dinilai Sarat Kepentingan PT Laot Bangko

banner 728x90

KabarReskrim.Net // Subulussalam

Sidang ketiga perkara dugaan pengancaman terhadap dua warga Kecamatan Penanggalan kembali digelar di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, kemarin. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan bantahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan tanggapan resmi terhadap keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa. Usai mendengarkan bantahan dari JPU, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 24 Februari 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi tersebut.

Perkara dugaan pengancaman ini menyedot perhatian publik lantaran dinilai berkaitan dengan kepentingan perusahaan perkebunan PT Laot Bangko yang beroperasi di wilayah tersebut. Sejumlah warga menyebut kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan konflik kepentingan antara warga dan pihak perusahaan.

Salah satu warga Kampong Penuntungan, Maringan, mengaku siap memberikan kesaksian di persidangan. Ia menilai perkara dugaan pengancaman yang menjerat dua warga Penanggalan tersebut merupakan syarat kepentingan perusahaan PT Laot Bangko.

Menurut Maringan, pelapor dalam perkara ini, Saut Sialagan, diketahui merupakan Asisten Kepala (Askep) PT Laot Bangko. Hal itu, kata dia, patut menjadi perhatian serius dalam proses penegakan hukum agar berjalan objektif dan berkeadilan.

“Setiap orang yang membawa parang dianggap mengancam kan susah, sementara di lokasi kejadian ada puluhan orang, termasuk Brimob yang melakukan pengamanan dari pihak PT Laot Bangko,” ujar Maringan kepada wartawan.

Ia menambahkan, kondisi di tempat kejadian perkara saat itu tidak dapat dilepaskan dari situasi pengamanan perusahaan, sehingga menurutnya tudingan pengancaman perlu diuji secara mendalam di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Engki Tumsila dan Rahmat alias Atok, Abdul Munthe, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya. Ia menilai eksepsi yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami akan terus berjuang meskipun JPU tidak menerima eksepsi yang kami ajukan. Kami menunggu keputusan hakim pada sidang berikutnya,” kata Abdul Munthe.

Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil dan independen, tanpa intervensi kepentingan pihak mana pun. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

(Rinto)

Pos terkait

banner 728x90